Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, salah satu yang dipanggil adalah pengacara Hotma Sitompul. Adapun yang bersangkutan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS).
"Hotma Sitompul diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).
Advertisement
Selain Hotma, tim penyidik KPK juga memanggil Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti sebagai saksi. Dia juga diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Matheus.
Selain itu, lembaga antikorupsi juga memanggil istri Matheus Joko Santoso, Elfrida Gusti Gultom. Berbeda dengan Hotma dan Akhmat, Elfrida diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PPK Kemensos Adi Wahyono (AW).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kasus Korupsi Bansos
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.
Advertisement