KPK Duga Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Salah Gunakan Kunjungan Daring Tahanan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyalahgunaan yang dilakukan Edhy Prabowo diduga karena berkomunikasi dengan pihak lain yang tak tertulis dalam daftar kunjungan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Feb 2021, 19:26 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2021, 19:22 WIB
FOTO: KPK Kembali Periksa Mantan Menteri KP Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Jakarta, Senin (4/1/2021). Sebelumnya, Edhy ditangkap dan ditahan KPK sebagai tersangka suap penetapan calon eksportir benih lobster pada Rabu (25/11/2020) lalu (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Edhy Prabowo diduga menyalahgunakan kunjungan daring atau online untuk tahanan yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Februari 2021 lalu.

Penyalahgunaan kunjungan daring juga dilakukan oleh Staf Khusus Edhy bernama Andreau Pribadi Misanta.

Edhy Prabowo dan Andreau merupakan tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster dan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyalahgunaan yang dilakukan keduanya diduga karena berkomunikasi dengan pihak lain yang tak tertulis dalam daftar kunjungan.

"Pihak yang turut hadir dalam kunjungan online dimaksud ternyata tidak tercatat dan terdaftar sebagai bagian dari pihak keluarga para tersangka," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).

Ali menyatakan pihak Rutan KPK akan memperketat kunjungan online pasca-kejadian dugaan penyalahgunaan oleh Edhy Prabowo tersebut.

"Atas kejadian tersebut, pihak Rutan KPK tentu akan lebih selektif dan aktif memantau pelaksanaan kunjungan online bagi para tahanan di Rutan KPK," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kasus Suap Edhy Prabowo

Pada kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi (AMP) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor. Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya