KPK OTT Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Jumat tengah malam.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 27 Feb 2021, 08:16 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2021, 07:10 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (Fauzan)
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (Fauzan)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terkait kasus dugaan korupsi. Operasi tangkap tangan (OTT) itu dilakukan pada Jumat malam 26 Februari 2021. 

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pihaknya menggelar OTT terhadap Nurdin Abdullah.

"Benar, Jumat (26/2) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).

Kendati demikian, Ali belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin. Begitu juga terkait siapa saja yang turut diamankan dalam operasi tersebut.

"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," ucap Ali dikutip dari Antara.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Punya Waktu 1x24 Jam Tentukan Status

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan terkait penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya, di Jakarta, Kamis (23/7/2020). Mereka yakni, Desi Arryani, Jarot Subana, Fakih Usman, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Saat ini, kata dia, tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut.

"Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata Ali.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya