Tanggapi Mahfud Md, Andi Arief: KLB Sumut Langgar AD/ART yang Disahkan Negara

Andi Arief merespons pernyataan Mahfud Md yang menyebut pemerintah tidak bisa melarang pelaksanaan KLB Partai Demokrat di Sumut yang menghasilkan Moeldoko sebagai ketua umum.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mar 2021, 15:52 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2021, 15:51 WIB
Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi, Andi Arief Datang ke BNN
Politikus Partai Demokrat Andi Arief tiba di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3). Berdasarkan hasil asesmen, Andi Arief diharuskan menjalani proses rehabilitasi secara berkala. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief menegaskan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara yang menghasilkan Moeldoko sebagai Ketum PD melanggar hukum. Sebab terdapat AD/ART Partai Demokrat yang diresmikan negara.

Pernyataan Andi Arief itu merespons cuitan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur dalam kisruh Partai Demokrat.

"Maaf Pak Prof, peristiwa melanggar hukumnya ada, melawan atau melanggar AD/ART yang sudah diresmikan negara, dokumen itu ada di lembaran negara. Itu perbuatan melanggar hukumnya," kata Andi Arief dikutip dari akun twitter @AndiArief_ID, Sabtu (6/3/2021)

Andi menuturkan KLB yang menetapkan Moeldoko berbeda dengan KLB sebelumnya. Dia menjelaskan, dalam aturan Partai Demokrat sendiri memiliki struktur Ketua Majelis Tinggi sebagai penentu jalannya KLB.

Sebab itu, dia meminta agar pemerintah mengamankan produk sah, yaitu berdasarkan Kongres V pada Maret 2020 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC). Menurutnya, kepolisian tidak boleh mengambil sikap netral dalam kasus ini.

"Kepolisian menurut kami tidak boleh netral apalagi lindungi KLB Deliserdang. Surat resmi AHY sebagai produk kongres sah diabaikan Polri, dan Menkopolhukam," tuturnya.

Dia pun meminta agar Mahfud membaca AD/ART partai lain selain Partai Demokrat. Sebab, kata Andi, isi dari aturan tersebut berbeda. Tidak hanya itu, dia juga menilai kasus PD bukan saja masalah internal, sehingga tidak boleh terjadi pembiaran.

"Kalau pembiaran melanggar hukum dibiarkan pasti bukan soal internal lagi. Silakan Pak Prof periksa AD ART partai di luar Partai Demokrat sebagai syarat KLB. Sangat berbeda," katanya.

Lalu di akhir cuitannya, Andi Arief menyindir Mahfud Md yang tidak bisa mengambil sikap adil terhadap Partai Demokrat. Dia pun memahami dan tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"Tapi kami sadar beratnya posisi Pak Prof @mohmahfudmd dalam mengambil sikap adil terhadap Partai Demokrat. Kami memahami," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Sikap Pemerintah Sama Seperti Era Megawati dan SBY

Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan pemerintah tidak bisa ikut campur mengenai kisruh KLB Partai Demokrat. Sebab menurut Mahfud MD, hal itu adalah masalah internal partai.

Mahfud Md mencontohkan sikap pemerintah saat ini sama seperti kasus PKB Gus Dur dan PKB Cak Imin saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden. Menurut dia, saat itu, pemerintahan SBY tak melakukan pelarangan ketika terjadi dualisme kepengurusan PKB

"Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," kata Mahfud Md lewat twitternya, Sabtu (6/3).

Menurut Mahfud, sikap yang sama juga dilakukan pemerintah era Presiden Megawati Soekarnoputri yang tidak melarang kegiatan kader PKB yang ingin ambil alih PKB dari Gusdur pada tahun 2003 lalu.

"Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gusdur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Reporter: Intan Umbari Prihatini/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya