RUU Pemilu Tidak Masuk Prolegnas 2021, Ini Respons Fraksi PD dan PKS

Dia menilai perbaikan sistem Pemilu dan Pilkada melalui revisi UU Pemilu itu bertujuan agar pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih baik.

oleh Rinaldo diperbarui 23 Mar 2021, 21:54 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2021, 21:54 WIB
FOTO: DPR Sahkan RUU Prolegnas 2021
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat memimpin rapat paripurna ke-15 masa sidang IV tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS DPR RI memberikan catatan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu yang tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 yang telah disetujui dalam pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (23/3/2021).

Sekretaris Fraksi PKS Ledia Hanifah Amaliah menilai, sebenarnya Indonesia perlu perbaikan dalam sistem Pemilu dan Pilkada sehingga revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perlu dilakukan.

"Kami hormati penarikan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021 oleh Komisi II DPR namun kita masih perlu perbaikan dalam sistem Pemilu dan Pilkada," kata Ledia dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa.

Dia menilai perbaikan sistem Pemilu dan Pilkada melalui revisi UU Pemilu itu bertujuan agar pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih baik.

Sementara Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Marwan Cik Asan menjelaskan, ada beberapa RUU yang urgen untuk didiskusikan dan dibahas bersama yaitu RUU Pemilu, karena semua pihak harus belajar dari pelaksanaan Pemilu 2019.

Dia mengatakan, Pemilu 2019 yang dilakukan bersamaan antara Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) telah menguras konsentrasi bangsa Indonesia, biaya, dan memecah konsentrasi masyarakat.

"Itu karena pada saat yang bersamaan banyak calon yang harus dipilih di Pemilu 2019, meskipun di Pemilu 2024 diagendakan pemilihannya beberapa kali. Kami nilai RUU Pemilu penting dimasukkan dalam Prolegnas 2021 dan segera dibahas," katanya seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Selasa menyetujui 33 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dan 246 RUU masuk Prolegnas Perubahan tahun 2020-2024.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, Baleg DPR telah menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menkumham dan PPUU DPD RI pada 9 Maret 2021 yang memutuskan dan menyepakati hasil penyusunan serta pembahasan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2021 dan evaluasi Prolegnas RUU 2020-2024.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

RUU Pemilu Ditarik

Raker tersebut ditetapkan Prolegnas RUU Prioritas 2021 sebanyak 33 RUU dengan rincian 21 RUU diusulkan DPR dengan catatan dua RUU diusulkan bersama pemerintah, 10 RUU diusulkan pemerintah, dan dua RUU diusulkan DPD RI.

Menurut dia, Raker tersebut juga disepakati RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan digantikan dengan RUU tentang Perubahan Kelima atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diusulkan pemerintah.

"Raker juga menyepakati RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol yang semua diusulkan anggota DPR menjadi usulan Baleg. Dan menetapkan Prolegnas RUU Perubahan tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 248 RUU menjadi 246 RUU," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya