Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kotan Batu, Jawa Timur tahun anggaran 2011-2017. Dewanti diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang lebih dulu menjerat suaminya, Eddy Rumpoko.
"Hari ini (24/3/2021) pemanggilan pemeriksaan saksi tindak pidana penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017. Pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Batu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Selain Dewanti, penyidik memanggil 3 saksi lainnya yakni, sopir Wali Kota bernama Yunedi, Direktur PT Tiara Multi Tekni Yusuf, dan Direktur PT Borobudur Medecon Ferrya to Tjokro.
Advertisement
KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Malang, Jawa Timur, tahun 2011-2017. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Vonis Suap
Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
Atas perbuatannya itu, Eddy dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung pada 2019.
Advertisement