Komisi X Apresiasi Kemenparekraf Atas Perizinan Baru Seni Pertunjukan di Masa Pandemi

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengabarkan bahwa event atau pelaksanaan seni pertunjukkan diperbolehkan di masa pandemi dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 25 Mar 2021, 15:45 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2021, 15:45 WIB
Kemenparekraf Bakal Luncurkan Calender of Event 2021 di Bulan April, Optimistis Bisa Dieksekusi
Ilustrasi konser musik. (dok. Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Kabar gembira untuk semua penggiat industri kreatif, terutama yang bergerak di bidang seni pertunjukan. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengabarkan bahwa event atau pelaksanaan seni pertunjukkan diperbolehkan di masa pandemi dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Diantaranya memenuhi unsur Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan). Selain itu penyelenggara event juga harus memperhatikan zonasi Covid-19 di lokasi acara. 

Kegiatan pertunjukan di kawasan zona merah Covid-19 masih dilarang untuk digelar atau bisa diadakan tapi hanya lewat virtual. Sedangkan  di zona kuning akan diterapkan kegiatan berkonsep hybrid, yakni pertunjukan langsung yang dikombinasikan dengan virtual dan zona hijau rencananya akan diperbolehkan untuk digelar seni pertunjukkan.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengapresiasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) atas diperbolehkannya pelaksanaan seni pertunjukan. Hal ini menjadi angin segar bagi seluruh pekerja seni yang aktivitasnya sempat terhenti karena terdampak pandemi Covid-19.

“Kami mengapresiasi atas koordinasi efektif (Kementerian Parekraf) dengan Kapolri yang semoga dan ini sudah dimulai, kita apresiasi setinggi-tingginya,” ucap Syaiful saat memimpin rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Parekraf Sandiaga Salahuddin Uno di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Seperti diketahui bersama selama pandemi, berbagai tempat seni pertunjukan ditutup. Dampaknya bukan hanya ke masyarakat yang kehilangan hiburan, tetapi juga terhadap pelaku seni itu sendiri. Dari sisi ekonomi, jelas para pelaku industri itu terdampak. Namun dari sisi kreativitasnya sendiri, terjadi penurunan daya karena minimnya ruang berekspresi. 

 

 

Pelaksaannya Diperkirakan Mulai Bulan Juli

Politisi Fraksi PKB ini melanjutkan, semua pelaku seni nasional maupun tradisional yang ada di daerah, semua para pelaku seni pertunjukan yang levelnya besar di seluruh Indonesia, serta semua even yang sifatnya rutin tahunan, kemungkinan akan bisa dilaksanakan mulai bulan juli mendatang.

“Ini yang sangat ditunggu-tunggu. Karena, di mata teman-teman pelaku ini, semuanya catatan pentingnya adalah pariwisata akan reborn kalau seni pertunjukan sudah diperbolehkan,” imbuh politisi dapil Jawa Barat VII itu.

Di sisi lain, Syaiful Huda mengingatkan kepada Kementerian Parekraf untuk melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar ketika akan mengembangkan konsep destinasi wisata terintegrasi dengan destinasi pariwisata prioritas dan super prioritas.

“Komisi X sudah sering menyampaikan bahwa pembangunan dan pengembangan destinasi prioritas dan super prioritas tidak mengabaikan pelibatan dan pemberdayaan masyarakat sekitar. Dan tidak mengabaikan pelibatan dan optimalisasi potensi daerah yang dapat mendukung destinasi pariwisata prioritas di berbagai tempat,” pungkasnya.

 

(*)

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya