Menjambret Ajak Istri dan Anak, Udin: Untuk Penyamaran Biar Tak Dicurigai

Dia mengaku, setidaknya sudah lima kali mengajak anak dan istrinya merampas barang-barang pengguna jalan di Pademangan, Glodok, dan Tamansari.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Mar 2021, 22:23 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2021, 22:23 WIB
Ilustrasi Jambret
Ilustrasi Jambret

Liputan6.com, Jakarta Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat mengungkap peristiwa penjambretan yang melukai seorang nenek bernama Tan Siat Mie (63). Pelakunya ternyata adalah satu keluarga.

Aktor utama tak lain kepala rumah tangga dari keluarga tersebut berinisial Z alias Udin. Dia sengaja mengajak istri dan anaknya untuk meminimalkan kecurigaan orang yang telah ditarget menjadi korban.

Hal itu diakui sendiri oleh Z ketika diperiksa penyidik di Polsek Metro Tamansari. Dia menyebut istri dan anaknya mengetahui profesinya sebagai penjambret.

"Buat penyamaran. Istri sama anak juga tahu dan mereka tidak pernah menolak," kata Z di Polsek Tamansari, Kamis (25/3/2021).

Dia mengaku, setidaknya sudah lima kali mengajak anak dan istrinya merampas barang-barang pengguna jalan di Pademangan, Glodok, dan Tamansari.

Z mengaku selektif dalam memilih mangsa. Biasanya yang disasar adalah kaum hawa yang sudah berumur.

"Sasarannya kebanyakan ibu-ibu biar gampang narik barangnya," ujar Z.

Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso menerangkan, Z bersama keluarganya terakhir kali beraksi di Jalan Harum Manis No. 40 RT 04/02 Kelurahan Mangga Besar, Tamansari. Korbannya seorang perempuan berumur.

"Tersangka merampas paksa tas sehingga mengakibatkan korban terjatuh dan menghantam aspal pada pipinya juga luka," kata dia.

Bismo menyampaikan, Z dan istrinya F ditetapkan sebagai tersangka. Namun, istrinya tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan kemanusiaan.

"Tersangka F sedang hamil 5 bulan dan tidak kita lakukan penahanan. Sedangkan tersangka utama Z dilakukan penahanan di Polsek Metro Tamansari," ujar dia.

Bismo juga mengungkapkan, Z adalah seorang residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman tiga tahun enam bulan.

"Pernah ditahan di Lapas Narkotika," ucap Bismo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pengguna Narkoba

Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKP Lalu Mesti Ali menerangkan, profesi sebagai penjambret sudah dilakoni oleh F sejak tahun 2016. Uang yang didapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Menurut pengakuannya main di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara serta Jakarta Barat. Dia nggak ingat lagi selebihnya kareja dia lakukan ini dari 2016. Hasil pencurian untuk beli narkotika, kebutuhan sehari-hari kemudian bantu ibunya renovasi rumah di Gunung Sahari," ujar dia.

Lalu membenarkan, Z tak sembarangan dalam memilih korban. Yang diincarnya adalah orang yang sudah lanjut usia sehingga tidak mungkin melakukan perlawanan.

"Biasa dia ibu-ibu yang akan atau pulang dari pasar," jelas dia.

Lalu menerangkan, Z adalah seorang pengguna narkoba. Terbukti dari hasil tes urine yang menunjukkan positif sabu.

"Pada saat anggota melakukan penangkapan dan cek urinnya positi narkoba jenis sabu," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya