Sidang Rizieq Shihab Offline, Polisi: Tak Ada Penyekatan Jalan Sekitar PN Jaktim

Polisi mengimbau masyarakat di sekitar pengadilan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mar 2021, 10:48 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2021, 10:47 WIB
Suasana depan PN Jaktim
Suasana depan PN Jakarta Timur. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur memastikan tidak adanya penutupan jalan di sekitar lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Diketahui, hari ini mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menjalani sidang secara langsung terkait kasus kerumunan dengan agenda pembacaan eksepsi.

"Arus lalu lintas dua arah di depan pengadilan ini berjalan dengan lancar. Masyarakat juga tidak terganggu aktivitas bisa berjalan dengan lancar," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Telly Bahuwte kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).

"Dan sampai saat ini tidak ada penyekatan, tidak ada pengalihan arus. Arus lalin berjalan dengan biasa dan kami ada mobil penerangan keliling," sambungnya.

Tak hanya mengatur lalu lintas saja, pihaknya juga mengimbau masyarakat di sekitar pengadilan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Kami keliling mengimbau kepada seluruh masyarakat jangan bergerombol atau jangan berkerumun untuk menghindari penyebaran Covid-19. Tetap menjaga Protokol kesehatan. Demi sidang MRS ini berjalan dengan baik," ujarnya.

Telly menegaskan, hingga kini tidak ada penyekatan jalan dan lalu lintas tetap berjalan seperti biasanya.

"Tidak ada. Sampai saat ini tidak ada. Sudah sidang keempat arus lalin berjalan seperti biasa tidak ada penyekatan. Kami tetap mengimbau mari kita sama-sama menjaga kamseltib Jakarta menjaga sidang ini agar berjalan dengan baik," tegasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kasus yang Menjerat Rizieq

Diketahui, Rizieq Syihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Sebelumnya, Majelis hakim mengabulkan permohonan Rizieq Shihab beserta tim penasihat hukumnya yang meminta dihadirkan ke dalam ruang persidangan atau melaksanakan sidang secara offline.

Keputusan ini ditetapkan setelah melalui perdebatan yang panjang. Rizieq Shihab juga telah berkali-kali memohon kepada majelis hakim agar bisa mengikuti sidang secara offline.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya