Polisi Tangkap Dalang Pencurian Rumah Mewah di Kebon Jeruk

Polisi menangkap dalang pencurian rumah mewah di Jalan Kedoya Alkamal Blok A15 /27 RT 04/04 Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Mar 2021, 11:28 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2021, 11:28 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap dalang pencurian rumah mewah di Jalan Kedoya Alkamal Blok A15 /27 RT 04/04 Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kondisi rumah pascapencurian diabadikan oleh pemilik rumah dan rekaman videonya viral di media sosial. Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung saat dihubungi, Senin (29/3/2021).

"Iya benar (dalang pencurian inisial A telah ditangkap," kata Manurung.

Dia menyebut, penyidik menemukan lokasi persembunyian A di wilayah Jakarta Barat pada Minggu 28 Maret 2021 sore.

"Kemarin sore ditangkapnya masih di wilayah Jakarta Barat," ucap Manurung.

Saat ini, A masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kebon Jeruk. Manurung menyebut, pihaknya masih mendalami perbuatan yang dilakukan oleh A.

"Sekarang masih diambil keterangannya," ujar Manurung terkait kasus pencurian di Kedoya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ubin Pun Dicuri

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan rumah mewah di Kedoya, Jakarta Barat hancur berantakan viral di media sosial. Pada rekaman video berdurasi 1 menit itu, perekam video memperlihatkan pemandangan di tiap ruangan yang kosong melompong dan kondisinya berantakan dan hancur.

Salah satu yang paling mencolok adalah pada bagian lantai sudah tidak terpasang ubin. Sang perekam terlihat menumpahkan amarah sambil terus mengabadikan situasi dalam rumah dengan telepon genggam.

Polisi menyebut rumah tersebut adalah milik Rudi Hartodjo (53). Saat kejadiannya, kondisinya dalam keadaan kosong. Beberapa pencuri yang menyamar sebagai pekerja terpergok kakak dari pemilik rumah saat melakukan pembongkaran.

Mereka adalah S (47), ES (50), W (33), K (50), dan S (58). Saat ini terduga pelaku diamankan di Polsek Kebon Jeruk. Hasil pemeriksaan sementara, pekerja disuruh seseorang berinisial S dengan diberi upah Rp 125 ribu per hari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya