Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penanganan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan dua tersangka yakni pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Nursalim (ISN).
"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).
Baca Juga
Alexander menyampaikan, KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus BLBI sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK.
Advertisement
"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," jelas Alex.
Â
Status Tersangka Sjamsul Nursalim
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan status Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim masih menjadi tersangka dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
"Sejauh ini tidak ada pertimbangan majelis hakim dalam perkara atas nama SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) untuk menghapus status tersangka pihak-pihak lain," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka atas pengembangan kasus yang menjerat Syafruddin Temenggung selaku mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN). Namun dalam perjalanannya, Syafruddin dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA).
Pada putusannya, MA menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan penerbitan SKL BLBI. Namun, perbuatan Syafruddin tersebut tidak masuk ke ranah tindak pidana.
Ali memastikan, KPK akan terus mengusut dan mencari keberadaan Sjamsul dan Itjih yang berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Oleh karena itu, tentu status DPO dimaksud masih tetap berlaku," kata Ali.
Advertisement