Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan pada Rabu, 7 April 2021 kemarin.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 22 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Rabu (7/4/2021) Jaksa Eksekusi KPK Irman Yudiandri melaksanakan putusan pengadilan dengan cara memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).
Advertisement
Ali mengatakan, sebelum dijebloskan ke penjara, Rachmat Yasin sudah lebih dahulu menunaikan salah satu kewajibannya, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 9,7 miliar sesuai ketetapan Hakim Pengadilan Tipikor, Bandung.
"Terpidana sebelumnya telah setor uang sejumlah Rp 9.786.223.000,00 ke rekening penampungan KPK dan uang tersebut ditetapkan Majelis Hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan pada kas negara," kata Ali.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Vonis
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, 2 tahun 8 bulan penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 4 tahun 2 bulan penjara.
Selain kurungan penjara, Rachmat Yasin juga didenda senilai Rp 200 juta. Jika tak sanggup membayar denda, masa kurungan penjara akan ditambah 2 bulan. Di samping itu, Yasin harus mengembalikan uang senilai Rp 9,7 miliar yang harus disetorkan ke rekening KPK sebagai pembayaran uang pengganti.
"Menyatakan terdakwa Rachmat Yasin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Asep Sumirat, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/3/2021).
Yasin terbukti bersalah sesuai dakwan pertama, yakni Pasal 12 B juncto Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, jaksa KPK menguraikan, Yasin menerima gratifikasi uang Rp 8,9 miliar dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor. Selain uang, Yasin disebut menerima ratusan hektare tanah dan mobil mewah.
Tanah seluas 170.442 meter persegi, terletak di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, diterima Yasin dari seorang pengusaha, Rudy Wahab. Sementara, satu unit mobil merek Toyota Alphard Vellfire G 2400 CC tahun 2010 warna hitam dari Mochammad Ruddy Ferdian.
Advertisement