KPK Periksa Aktor Rudy Wahab Terkait Kasus Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin

Rudy selain menjadi aktor juga merupakan pembina kota santri di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Bogor, Jawa Barat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Nov 2020, 11:35 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2020, 11:33 WIB
FOTO: Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10/2020). Rachmat Yasin diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi saat menjabat sebagai Bupati Bogor periode 2008-2014. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap aktor Rudy Wahab, Senin (9/11/2020). Rudy akan diperiksa dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

"Saksi Rudy Wahab akan diperiksa untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Ali mengatakan, Rudy akan ditelisik soal pembangunan kota santri di kawasan Cibinong, Bogor.

"Benar (diperiksa terkait pembangunan kota santri)," kata Ali.

Dalam wikipedia disebutkan bahwa Rudy selain menjadi aktor, juga merupakan Pembina Kota Santri di bawah Yayasan Gerakan Amal Lahiriyah untuk Akhirat (GALA). Dia mewakafkan lahan miliknya seluas 100 hektare di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Bogor, Jawa Barat untuk pembangunan kota santri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rachmat Yasin, Bupati Bogor periode 2009-2014 dalam dua kasus, yakni dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.

Rachmat Yasin dijerat dengan kasus dugaan "memalak" dan "menyunat" para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.

 

Sunat Dana SKPD dan Terima Gratifikasi Tanah

Diperiksa 30 Jam, Bupati Bogor Langsung Ditahan KPK
Rachmat Yasin masuk mobil tahanan dan ditahan di Rutan KPK yang terletak tidak jauh dari Gedung KPK (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Rachmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp 8.931.326.223. Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.

Uang tersebut diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Velflre senilai Rp 825 juta.

Untuk penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare, Rachmat Yasin sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare. Pemilik tanah tersebut hendak membangun pesantren di tanah tersebut.

Pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasan dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri. Untuk itu pemilik tanah berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi.

Pemilik tanah tersebut kemudian menyampaikan maksudnya untuk mendirikan pesantren pada Rachmat Yasin melalui stafnya. Rachmat Yasin menjelaskan agar dilakukan pengecekan mengenai status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya.

Pada pertengahan tahun 2011, Rachmat Yasin melakukan kunjungan lapangan di sekitar daerah pembangunan Pondok Pesantren tersebut. Melalui perwakilannya, Rachmat menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut. Rachmat juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya.

Pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 Ha tersebut sesuai permintaan Rachmat Yasin. Diduga Rachmat mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Rachmat Yasin sendiri diketahui baru bebas pada 8 Mei 2019. Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 Hektare.

Rachmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014, KPK juga memproses FX Yohan Yap (swasta), M Zairin (KepaIa Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT. Sentul City.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya