Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Pusat tidak melarang masjid umum menyediakan takjil atau makanan untuk berbuka puasa pada Ramadan 1442 Hijriah.
"Takjil itu kan hanya untuk membatalkan puasa, artinya bukan makan-makan. Itu ya wajar, mungkin dia tidak sempat ke rumah, ada masjid terdekat disiapkan takjil, itu boleh," kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (8/4/2021), dikutip dari Antara.
Baca Juga
Dhany mengatakan, pembagian takjil di masjid diperbolehkan, asalkan tidak menggelar atau mengundang jemaah berbuka puasa secara berkerumun.
Advertisement
"Yang tidak boleh itu mengundang orang, berkerumun, makan bareng-bareng tanpa ada protokol kesehatan," kata dia.
Dhany menjelaskan, akan melakukan monitoring melalui satgas Covid-19 di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk memantau potensi kerumunan pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan takjil.
Ada pun aturan teknis terkait pengawasan pedagang takjil selama Ramadan masih dikaji lebih lanjut dan menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Salat Tarawih dengan Protokol Kesehatan
Sementara itu, Dhany juga menyatakan ibadah salat tarawih di masjid juga diperbolehkan, menyusul izin yang diberikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy terkait ibadah tarawih dan Idul Fitri di luar rumah.
Salat tarawih, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama, juga dilakukan sesuai protokol kesehatan, yakni menjaga jarak, melakukan pengecekan suhu, penyediaan hand sanitizer, hingga pemilihan bacaan surat yang tidak terlalu panjang.
Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin memperbolehkan warga menjadi penjual takjil musiman saat bulan suci Ramadan. Asalkan, penjaja dagangan mematuhi ketentuan, terutama protokol kesehatan (prokes).
Advertisement