Dirut TMII: Hasil Pemeriksaan BPK, Tidak Terdapat Kerugian Negara

Dirut TMII mengatakan, selama ini TMII tidak pernah menerima APBN. Walaupun demikian dia menjelaskan TMII tetap diperiksa oleh BPK.

oleh Liputan6.comMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Apr 2021, 16:27 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2021, 16:19 WIB
Tempat Wisata di Jakarta Timur
TMII (Sumber: Wikipedia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Mayor Jenderal TNI (Purn) Achmad Tanribali Lamo mengatakan, TMII tidak pernah pernah merugikan negara. Hal tersebut kata dia dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2018-2020.

"Kami selama 4 tahun, 3 tahun bagaimana hasil BPK di Taman Mini, semester 1 2018, 2003- semester 1 2018 dari kesimpulan menyebutkan berdasarkan hasil pemantauan kerugian negara BPK, TMII sampai semester 1 2018 ini tidak terdapat kasus kerugian negara, kalau kita simak pernyataan ini maka tidak ada lagi yang disetorkan dari TMII sepanjang itu dari kewajiban TMII, karena apa, kami diperiksa BPK," kata dia saat konferensi pers dalam akun YouTube CendanaTV, Minggu (11/4/2021).

Dia juga mengatakan selama ini TMII tidak pernah menerima APBN dan APBD. Walaupun demikian dia menjelaskan TMII tetap diperiksa oleh BPK.

"TMII tidak pernah menerima APBD dan APBN tetapi diperiksa BPK, karena masuk Sekretariat Negara," ungkap dia.

Sementara itu, terkait kabar bahwa TMII tidak pernah menyetorkan kas negara kepada Kementerian Sekretariat Negara, dia pun menjelaskan selama pemeriksaan BPK tidak pernah merugikan negara.

"Sehingga apabila TMII tidak melakukan setoran ini, setoran apa bagi hasil dan sebagainya kalau ada kami ditegur oleh BPK. Tetapi BPK mengatakan tidak ada kerugian negara dalam hal ini, dan ini berlaku 2018, 2019, 2020," katanya.

Kemudian pada 2020, dia mengatakan pada semester 1 yang dirilis pada Januari 2021 menunjukan bahwa tidak ada kerugian negara dari TMII. Sehingga menurut BPK, kata Achmad tidak perlu ada yang ditindaklanjuti

"Jadi dari hasil pemeriksaan ini sampai semester II 2020 tidak ada kerugian negara dan tidak ada kewajiban TMII menyampaikan kepada negara," tambah dia. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Negara Ambil Alih Pengelolaan TMII Karena Urusan Storan

FOTO: Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan dan Pemanfaatan TMII
Pengunjung sedang berada di Keong Mmas, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (7/4/2021). Kementerian Sekretariat Negara secara resmi mengambil alih pengelolaan dan pemanfaatan TMII dari Yayasan Harapan Kita yang sudah dikelolanya hampir 44 tahun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama menyebut Yayasan Harapan Kita tak pernah menyetor pendapatan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ke negara. Adapun yayasan milik keluarga Presiden ke-2 RI, Soeharto ini mengelola TMII selama 44 tahun.

"Benar (Yayasan Harapan Kita tak pernah menyetor ke kas negara)," ucap Setya saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 8 April 2021.

Hal ini yang menjadi salah satu alasan pemerintah akhirnya mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita. Pasalnya, pemerintah ingin agar TMII tersebut memberikan kontribusi terhadap keuangan negara.

"Untuk optimalisasi aset, kontribusi ke negara salah satunya. Yang penting lainnya, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat segala kalangan," jelas Setya.

Sebelum akhirnya diambil alih negara, Setya mengatakan Kemensetneg telah memberikan pengarahan terlebih dahulu kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas pelayanan. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar TMII diambil alih Kemensetneg.

"Kita berikan arahan dulu, lakukan legal dan financial audit, pertimbangkan rekomendasi BPK dan pihak-pihak lainnya, dan putuskan harus diambil alih," kata Setya.

 

 

Reporter: Intan Umbari

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya