Sidang Korupsi Benur: Sederet Barang Mewah Belanjaan Edhy Prabowo dari Duit Suap

Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo didakwa menerima suap total sekitar Rp 25,7 miliar. Edhy menerima USD 77 ribu (sekitar Rp 1,1 miliar) dari pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito dan Rp 24,6 miliar dari eksportir benur lainnya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Apr 2021, 14:50 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2021, 14:39 WIB
Edhy Prabowo Kembali Digarap KPK
Menteri Kelautan dan Perikanan non aktif, Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (4/12/2020). Sebelumnya, Edhy ditangkap dan ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan calon eksportir benih lobster pada Rabu (25/11). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap total sekitar Rp 25,7 miliar. Edhy menerima USD 77 ribu (sekitar Rp 1,1 miliar) dari pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito dan Rp 24,6 miliar dari eksportir benur lainnya.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang yang diterima Edhy dipergunakan untuk keperluan dirinya dan sang istri, Iis Rosita Dewi yang merupakan anggota DPR RI. Termasuk digunakan untuk belanja saat dinas ke Amerika Serikat sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT).

"Dipergunakan untuk belanja terdakwa (Edhy) dan Iis Rosita Dewi pada saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada tanggal 17 sampai dengan 24 November 2020 sebesar Rp 833.427.738," ujar Jaksa KPK saat membacakan dakwaan Edhy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).

Jaksa menyebut, Amiril Mukminin meminta kepada Ainul Faqih melakukan perubahan jenis kartu Debit Platinum ke kartu Debit Emerald Personal yang sumber dananya berasal dari rekening Ainul Faqih di Bank BNI nomor rekening 917678599, yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan Edhy dan Iis di Amerika Serikat.

Amiril merupakan sekretaris pribadi Edhy Prabowo sementara Ainul Faqih merupakan staf pribadi Iis Rosita Dewi.

Kemudian, menurut jaksa, pada 17 November 2020 di Rumah Dinas Edhy, Amiril memerintahkan Ainul menyerahkan kartu BNI Debit Emerald Personal tersebut kepada Edhy melalui Roni.

"Pada saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat tersebut, terdakwa membeli beberapa barang yang pembayarannya dengan menggunakan kartu BNI Debit Emerald Personal atas nama Ainul Faqih," kata Jaksa.

 

Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:

Daftar Belanja Edhy dan Istri dari Uang Korupsi

Adapun barang yang dibeli menggunakan uang suap dari para eksportir saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat antara lain

1) 1 buah jam tangan pria merk Rolex tipe oyster perpetual warna silver;

2) 1 buah jam tangan wanita merk Rolex tipe oyster perpetual datejust warna rosegold;

3) 1 buah jam tangan wanita merk Rolex tipe oyster perpetual datejust warna rosegold dan silver;

4) 1 buah dompet merek Tumi warna hitam;

5) 1 buah tas koper merek Tumi warna hitam;

6) 1 buah tas kerja/ bisnis merek Tumi;

7) 2 buah pulpen Mount Blanc berserta 2 isi ulang pulpen;

8) 1 buah tas koper merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk;

9) 1 buah tas merek Bottega Veneta Made In Italy;

10) 1 buah tas merek 1 (satu) buah merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk;

11) 1 pasang sepatu pria merek Louis Vuitton warna hitam;

12) 1 buah tas merek Hermes Paris Made In France yang berwarna coklat krem;

13) 1 buah tas koper merek Tumi warna hitam;

14) Beberapa buah baju, celana, tas, jaket dan jas hujan merk Old Navy dengan rincian sebagai berikut:a. 3 buah baju anak-anak merek Old Navy;b. 19 celana merek Old Navy;c. 1 tas anak berwarna biru dongker merek Old Navy;d. 5 buah jaket hoodie merek Old Navy;e. 12 jas hujan berwarna hijau army merek Old Navy;

15) 1 buah baju merk Brooks Brothers berwarna biru

16) 1 buah celana merk Brooks Brothers slim fit berwarna biru dongker

17) 6 buah parfum merek Blue de Chanel Paris warna biru navy ukuran 100 ml; dan18) 1 unit sepeda merk Specialized Roubaix SW DI2.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya