Polri Kirim Permohonan Red Notice Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26

Polri telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron terhadap Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang mengaku sebagai nabi ke-26

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Apr 2021, 16:26 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2021, 16:25 WIB
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Dok Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Polri telah melayangkan surat permohonan penerbitan status red notice ke Interpol terhadap Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang mengaku nabi ke-26.

"Yang pasti untuk permohonan penerbitan red notice Sekretariat NCB Interpol Indonesia telah mengirim surat ke markas besar Interpol di Lyon, Perancis," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Rusdi berharap, status red notice itu dapat segera diterbitkan. Hal tersebut berguna untuk mempersulit Jozeph Paul Zhang terlepas dari jerat hukum.

"Tentunya pergerakannya akan semakin dipersempit dan untuk mengantisipasi seandainya yang bersangkutan melakukan upaya-upaya lain dengan red notice itu sangat berguna dalam rangka menyelesaikan kasus JPZ," kata Rusdi

Sebelumnya, Polri telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron terhadap Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang mengaku sebagai nabi ke-26. Hal itu dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

"Sudah diterbitkan DPO," tutur Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa 20 April 2021.

Saksikaan video pilihan di bawah ini:

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jozeph Paul Zhang
Tangkapan layar channel Youtube Jozeph Paul Zhang. (Istimewa)

Polisi telah menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka kasus penodaan agama. Dia sebelumnya mengaku sebagai nabi ke-26 lewat akun Youtube pribadinya.

"Iya sudah, kemarin," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa 20 April 2021.

Jozeph dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.

"Ujaran kebencian dan penodaan agama," jelas Rusdi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya