Indriyanto Seno Adji Dilantik Menjadi Dewan Pengawas KPK Gantikan Artidjo Alkostar

Dalam sumpahnya, Indriyanto berjanji tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun dalam menjalankan tugasnya.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Apr 2021, 17:46 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2021, 15:50 WIB
Plt Pimpinan Ubah Pembagian Kerja di KPK
Indriyanto Seno Adji resmi dilantik sebagai Dewan Pengawas KPK menggantikan Artidjo Alkostar. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi menunjuk Indriyanto Seno Adji menjadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi pun menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewas KPK di Istana Negara Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Mantan Plt Wakil Ketua KPK itu menggantikan Artidjo Alkostar. Pengangkatan Indriyanto berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 73 P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2019-2023.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia itu kemudian membacakan sumpah jabatannya di depan Presiden Jokowi.

Dia berjanji tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun dalam menjalankan tugasnya.

"Tidak menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji ataupun pemberian," kata Indriyanto saat mengucapkan sumpah jabatan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Gantikan Artidjo Alkostar yang Wafat

Sebelumnya, mantan anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia pada 28 Februari 2021. Mantan Hakim Agung itu kemudian dimakamkan di kompleks pemakaman Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Artidjo resmi menjadi salah satu anggota Dewan Pengawas KPK usai membacakan sumpah dan janji pada Jumat, 20 Desember 20219 lalu di Istana Kepresidenan.

Dewan Pengawas merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Mekanisme pergantian anggota Dewas KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK.

Dalam Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa atas kekosongan jabatan anggota Dewas, maka Ketua Dewas harus menyampaikannya kepada Presiden paling lama 3 hari. Ketua dan Anggota Dewas ditunjuk dan diangkat untuk pertama kali oleh Presiden.

"Dari uraian di atas pergantian antarwaktu anggota Dewan Pengawas KPK, ditunjuk dan diangkat oleh Presiden," tutur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (2/3/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya