Waspada, Nasabah Hampir Jadi Korban Pencurian Uang Bermodus Pecah Ban di Tangerang

Polisi mengagalkan percobaan pencurian uang milik nasabah bank dengan modus gembos ban di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 30 Apr 2021, 20:47 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2021, 20:47 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Tangerang - Polisi mengagalkan percobaan pencurian uang milik nasabah bank dengan modus gembos ban di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pencurianitu terjadi pada Senin, 26 April 2021. Mulanya, korban mengambil uang di salah satu bank yang ada di Kecamatan Balaraja.

Usai mengambil uang, korban pun melanjutkan perjalanan untuk pulang. Namun, di tengah perjalanan, ban mobil korban bocor. Alhasil, korban pun menepi memeriksa ban mobil.

Tapi, saat korban menepi, korban melihat 2 orang menggunakan sepeda motor mendekati mobil dan langsung membuka pintu depan mobil korban. Pelaku kemudian mengambil tas yang berisi uang sebesar Rp 50 juta.

"Korban langsung meneriaki pelaku dan mengejarnya dibantu beberapa warga. Saat itu, petugas kami melintas di lokasi kejadian dan langsung melakukan pengejaran," kata Wahyu soal pencurian itu, Jumat (30/4/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


1 Orang Buron

Setelah dikejar, petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku berikut tas milik korban yang berisi uang, yang selanjutnya dibawa ke Polsek Balaraja untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Satu dari dua pelaku berhasil diamankan berikut dengan barang bukti curiannya. Sementara, satu pelaku lainnya sudah kami tetapkan sebagai DPO dan dalam proses pengejaran," ujar Kapolres.

Tidak hanya barang bukti hasil curian, petugas juga mengamankan 1 buah kunci letter T, 1 unit sepeda motor, telepon genggam, dan beberapa SIM Card dari berbagai operator selular.

Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya