Hari Pertama Larangan Mudik, Terminal Pulogebang Berangkatkan 7 Orang

Hari pertama larangan mudik, Terminal Bus Terpadu Pulogebang telah memberangkatkan sejumlah warga.

oleh Ika Defianti diperbarui 06 Mei 2021, 15:10 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2021, 15:08 WIB
FOTO: Libur Panjang, Jumlah Penumpang Bus AKAP di Terminal Pulogebang Meningkat
Suasana Terminal Pulogebang di Jakarta, Selasa (2/10/2020). Memasuki libur panjang, jumlah penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Pulogebang tujuan Jawa dan Sumatera mengalami peningkatan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Hari pertama larangan mudik, Terminal Bus Terpadu Pulogebang telah memberangkatkan sejumlah warga. Di antara mereka melakukan perjalanan ke wilayah Jawa Tengah. .

"Mulai pukul 00.00 WIB dan sampai tadi pukul 12.00 WIB tadi ada keberangkatan dengan keperluan pekerjaan sebanyak 7 penumpang," kata Kata Kepala Terminal Bus Terpadu Pulogebang Bernard Pasaribu saat dihubungi, Kamis (6/5/2021).

Lanjut dia, terdapat tiga orang menuju Solo dan empat orang ke arah Pekalongan. Warga yang melakukan perjalanan itu telah memenuhi persyaratan yang ada.

"Iya (tujuh orang) melakukan perjalanan dinas," jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Lalu, Pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM).

Kebijakan itu berdasarkan Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 2021.

Dalam Kepgub tersebut juga dijelaskan terdapat empat kategori perjalanan yang diperbolehkan mengantongi SIKM. Yakni alasan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil, pendampingan ibu hamil, dan pendampingan persalinan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Alur Pemberian SIKM

Berikut alur proses pemberian SIKM beserta syarat yang harus dipenuhi bagi pemohon:

- Pengurusan SIKM bisa diajukan secara online melalui situs https://jakevo.jakarta.go.id ataupun aplikasi.

- Pengajuan itu nantinya disertai lampiran berupa KTP pemohon, dan surat keterangan sakit atau meninggal dari lurah daerah asal tujuan dengan materai Rp 10 ribu.

- Kemudian, Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bakal memverifikasi berkas tersebut. Jika memenuhi syarat, SIKM baru bisa diunduh.

Selain itu, pemegang SIKM harus tetap membawa hasil negatif tes Covid-19 saat melakukan perjalanan. Surat keterangan hasil tes bisa berupa PCR, swab antigen, atau GeNose yang diterbitkan kurang dari 1x24 jam atau sehari sebelumnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya