Liputan6.com, Jakarta - Rizieq Shihab mengeluhkan suasana di penjara panas. Hal itu disampaikannya ketika meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk leluasa menghadirkan saksi ahli.
"Saya selaku terdakwa memohon, untuk menghadirkan saksi ahli karena ini menyangkut nasib saya. Karena jaksa ya dia tinggal nuntut-nuntut saja, kan yang dipenjara saya. Jadi saya minta mohon diberikan waktu yang luas untuk menghadirkan saksi ahli," kata Rizieq Shihab dalam persidangan di pengadilan, Kamis (6/5/2021).
Rizieq tidak ingin saksi ahli yang dihadirkannya dikurang. Mantan Imam Besar Front Pembela Islam itu mengatakan, persidangan adalah penentuan nasibnya sebagai terdakwa.
Advertisement
"Kalaupun dilaksanakan habis Lebaran, kami siap maraton katakanlah sidang dua hari sekali. Untuk tidak melebihi masa yang ditetapkan. Tapi kalau sampai ini kejar-kejaran, saksi kami dikurang-kurangi saya sebagai terdakwa sangat-sangat keberatan karena itu berbahaya pada nasib saya sebagai terdakwa," tuturnya.
Rizieq lalu mengeluh bahwa dia sangat lelah pada persidangan hari ini. Dia mengatakan, suasana di penjara panas dan ia sulit tidur.
"Kedua, bahwa hari ini terus terang saya sangat lelah, saya sangat capek karena semalam tidak bisa tidur, panas sekali suasana di penjara sana," ucapnya.
"Tapi kalau dilakukan Senin atau setelah Lebaran siap sekaligus pemeriksaan saksi ahli. Sekali lagi saya mohon kearifan dan kebijakan Yang Mulia," pungkas Rizieq Shihab.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Saksi Ahli Nilai Rizieq Shihab Tak Perlu Dipidana Jika Sudah Didenda
Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan menilai, Rizieq Shihab tidak perlu dipidana jika sudah membayar denda terkait kasus kerumunan massa di Petamburan. Dia menyampaikan hal itu saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Awalnya salah satu kuasa hukum Rizieq bertanya menyangkut masalah denda. Dia pun mengatakan bahwa kliennya sudah menyelesaikan denda terkait masalah protokol kesehatan.
"Menyangkut masalah denda, dan ini sudah diselesaikan denda dalam kegiatan yang terkait dengan protokol kesehatan. Apa yang saudara ketahui masalah denda ini, ada kaitannya dengan penghasutan?" tanya salah satu kuasa hukum Rizieq.
Dian lalu menjawab, ada dua hal yang bisa dilihat dalam kasus kerumunan di Petamburan. Menurutnya, masalah pelanggaran prokes mestinya sudah selesai jika sudah membayar denda.
"Sebenarnya ada dua hal yang bisa kita lihat. Apakah itu tindak pidana atau (pelanggaran) protokol kesehatan yang dilarang oleh Pemerintah Daerah DKI. Nah, kalau itu adalah suatu pelanggaran protokol, maka itu sudah diselesaikan dengan pemberian denda," ucap Dian.
Selain itu, kuasa hukum Rizieq bertanya kembali kepada Dian terkait dengan undangan untuk menghadiri acara keagamaan. Dia menanyakan apakah itu bagian dari penghasutan untuk melakukan kejahatan atau tidak.
"Misalnya mengundang, dalam satu acara keagamaan, apakah itu bagian dari penghasutan untuk melakukan kejahatan?" tanya kuasa hukum Rizieq Shihab.
Dian kemudian menimpali pertanyaan tersebut. Menurutnya, adanya undangan untuk menghadiri acara keagamaan bukan merupakan tindak penghasutan.
"Kalau menurut saya tidak. Karena mengundang dalam arti acara keagamaan itu adalah suatu hak asasi manusia," jawab Dian.
Rizieq telah didakwa dalam kasus kerumunan Petamburan karena melakukan penghasutan hingga menciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement