Saksi Ahli Nilai Rizieq Shihab Tak Perlu Dipidana Jika Sudah Didenda

Saksi ahli menilai masalah pelanggaran prokes mestinya sudah selesai jika sudah membayar denda.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mei 2021, 17:52 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2021, 17:52 WIB
FOTO: Tiba di Petamburan, Rizieq Shihab Disambut Massa Pendukung
Rizieq Shihab menyapa massa pendukungnya saat tiba di kediamannya di Jalan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Rizieq Shihab tiba di kediamannya usai pulang dari Arab Saudi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan menilai, Rizieq Shihab tidak perlu dipidana jika sudah membayar denda terkait kasus kerumunan massa di Petamburan. Dia menyampaikan hal itu saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).

Awalnya salah satu kuasa hukum Rizieq bertanya menyangkut masalah denda. Dia pun mengatakan bahwa kliennya sudah menyelesaikan denda terkait masalah protokol kesehatan.

"Menyangkut masalah denda, dan ini sudah diselesaikan denda dalam kegiatan yang terkait dengan protokol kesehatan. Apa yang saudara ketahui masalah denda ini, ada kaitannya dengan penghasutan?" tanya salah satu kuasa hukum Rizieq.

Dian lalu menjawab, ada dua hal yang bisa dilihat dalam kasus kerumunan di Petamburan. Menurutnya, masalah pelanggaran prokes mestinya sudah selesai jika sudah membayar denda.

"Sebenarnya ada dua hal yang bisa kita lihat. Apakah itu tindak pidana atau (pelanggaran) protokol kesehatan yang dilarang oleh Pemerintah Daerah DKI. Nah, kalau itu adalah suatu pelanggaran protokol, maka itu sudah diselesaikan dengan pemberian denda," ucap Dian.

Selain itu, kuasa hukum Rizieq bertanya kembali kepada Dian terkait dengan undangan untuk menghadiri acara keagamaan. Dia menanyakan apakah itu bagian dari penghasutan untuk melakukan kejahatan atau tidak.

"Misalnya mengundang, dalam satu acara keagamaan, apakah itu bagian dari penghasutan untuk melakukan kejahatan?" tanya kuasa hukum Rizieq Shihab.

Dian kemudian menimpali pertanyaan tersebut. Menurutnya, adanya undangan untuk menghadiri acara keagamaan bukan merupakan tindak penghasutan.

"Kalau menurut saya tidak. Karena mengundang dalam arti acara keagamaan itu adalah suatu hak asasi manusia," jawab Dian.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Didakwa Lakukan Penghasutan

Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga menciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW. Akibatnya, ia terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Rizieq sendiri sudah membayar denda terkait pelanggaran itu sebanyak Rp 50 juta. Sehingga, proses hukum terhadap dirinya tidak dapat lagi dilakukan, atau sesuai dengan asas nebis in idem seperti yang tertulis dalam Pasal 76 KUHP, tulis kuasa hukum Rizieq dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan pada Jumat (26/3).

Berdasarkan eksepsi tersebut, diberitakan bahwa Rizieq dan FPI membayar sanksi denda administratif pada hari Minggu (15/11) atau sehari usai terjadinya kerumunan di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Reporter: Genan Kasah

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya