KPK Telusuri Aliran Suap ke Penyidik Terkait Pengamanan Kasus

KPK memeriksa Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Mei 2021, 20:43 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2021, 20:43 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemerintahan Provinsi Papua mendapat skor terendah yaitu 52,91. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Selain Ajay, penyidik memeriksa pihak swasta bernama Radian Azar dan Syaiful Bahri.

Ketiganya diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk tidak menaikkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan.

"Kamis (6 Mei 2021) bertempat di Lapas Sukamiskin Bandung, tim penyidik KPK selesai melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Ajay M Priatna, Radian Azhar, dan Syaiful Bahri," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (7/5/2021).

Dia mengatakan, terhadap ketiganya, tim penyidik mendalami informasi pengurusan permasalahan hukum Ajay Priatna yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai penyidik KPK. Selain itu, tim penyidik mendalami aliran uang yang diterima penyidik Robin.

"KPK terus mendalami setiap informasi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh SRP (Robin) maupun pihak-pihak lain yang mengatasnamakan penyidik KPK dengan dalih dapat membantu penyelesaian perkara di KPK," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Awal Terbongkar

Sebelumnya, terbongkarnya dugaan praktik suap yang diterima oknum penyidik mulanya diungkap Sekda Cimahi Dikdik Suratno saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung. Didik saat itu menyebut Ajay menyuruhnya mengumpulkan uang lantaran ada seorang pria yang mengaku dari KPK mendatangi Ajay terkait kasus suap lelang jabatan.

Dalam kasus penyidik suap penanganan perkara di KPK ini, KPK menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.

Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.

KPK menduga ada keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.

Pertemuan Syahrial dengan penyidik Robin membahas pengamanan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya