Takbiran Dilakukan di Masjid Al Azhar Jaksel, Namun Tak Ada Kerumunan

Takbiran dilakukan di Masjid Al Azhar, Jakarta Selatan. Namun takbiran ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat dan tanpa ada kerumunan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 12 Mei 2021, 23:16 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2021, 23:03 WIB
Malam Takbiran, Polisi Bersenjata Bersiaga di Ibu Kota
Aparat kepolisian bersenjata lengkap bersiaga di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu (12/5/2021). Pengamanan ketat tersebut dilakukan untuk menjaga perayan Idul Fitri 1442 di jantung Ibu Kota. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Takbiran dilakukan di Masjid Al Azhar, Jakarta Selatan. Namun takbiran ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat dan tanpa ada kerumunan.

Dikutip dari Antara, takbiran berlangsung khidmat dengan gema takbir oleh pengurus masjid tersebut.

Takbiran itu dipimpin oleh imam Masjid Agung Al Azhar, Ustaz Achmad Khotib, Ustaz Agus N dan Ustaz Mochtar Ibnu. Takbiran juga disiarkan langsung melalui kanal Youtube dan Instagram Masjid Agung Al Azhar.

Tidak ada berkerumun jamaah di masjid tersebut karena diatur dengan protokol kesehatan.

Kepala Kantor Masjid Agung Al Azhar Iding menjelaskan kapasitas ruangan dalam masjid itu mencapai sekitar 1.000 orang.

Namun karena pandemi, dilakukan sejumlah pembatasan untuk menekan kerumunan. Misalnya, ketika salat tarawih  hanya disediakan 50 persen dari kapasitas.

Pada rangkaian malam takbiran itu hanya ada umat Islam yang membayar zakat dengan pengaturan protokol kesehatan, yakni antre dengan menjaga jarak.

Loket pembayaran zakat itu sudah dibuka sejak awal puasa yang ditempatkan di pintu depan dan belakang masjid agar tidak terjadi kerumunan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Aturan Takbiran

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Seruan Gubernur DKI Nomor 5 tahun 2021 sudah mengatur perayaan Idul Fitri di antaranya terkait malam takbiran.

Dalam seruan itu disebutkan untuk malam takbiran yang diadakan di masjid dan musala dilaksanakan terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas dengan protokol ketat.

Kegiatan malam takbiran itu juga bisa diadakan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya