Lebaran Idul Fitri, Rizieq Shihab Dikunjungi Keluarga Bawa Makanan Kesukaan

Pada momen Idul Fitri 1442 Hijariah, keluarga menjenguk mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di tahanan Bareskrim Polri.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mei 2021, 15:26 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2021, 15:26 WIB
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Pada momen Idul Fitri 1442 Hijariah, keluarga menjenguk mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di tahanan Bareskrim Polri. Kabar itu disampaikan kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.

"Sudah (dijenguk) pihak keluarga," kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (13/5).

Aziz menyampaikan sanak keluarga yang menjenguk Rizieq Shihab pada momen lebaran ini turut membawa beberapa makanan kesukaannya, untuk disantap di rumah tahanan.

"Bawa makanan kesukaan beliau," tuturnya.

Sementara untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri sendiri, kata Aziz, Rizieq sangat difasilitasi oleh pihak kepolisian. Dirinya bersama para tahanan lain pun telah menunaikan ibadah Solat berjamaah tadi pagi.

"Alhamdulillah sangat lancar dibantu sangat maksimal dan baik oleh pihak rutan Mabes Polri," ujar Aziz.

Aziz mengatakan Rizieq Shihab menunaikan Sholat Id bersama tahanan lain yang selanjutnya diikuti acara halalbihalal.

"Salat Id bersama para tahanan dan halal bihalal di rutan," kata Aziz terangnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pengajuan Penangguhan Penahanan

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum mengabulkan penangguhan penahanan terhadap eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Hal ini dikatakan dalam sidang perkara Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.

"Untuk penangguhan, kami (masih) bermusyawarah," kata Hakim Ketua MH Khadwanto di ruang sidang PN Jakarta Timur, Selasa (11/5).

Selain itu, terkait Hanif Alatas yang meminta izin keluar saat Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Majelis hakim pun menolak dengan alasan pengamanan.

"Terkait permohonan izin untuk terdakwa Hanif tentunya di perkara ini agar diizinkan satu hari keluar tahanan untuk Hari Raya Idulfitri, majelis hakim berkomunikasi dengan tim hukum dan juga pihak kepolisian, itu secara teknis sangat sulit sekali dilakukan karena untuk pengamanannya, untuk sementara ini izin keluar sehari kami tolak," ujarnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya