Liputan6.com, Jakarta Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri meluruskan pemberitaan terkait wacana penonaktifan atau pemecatan terhadap 75 pegawai KPK. Ali menegaskan, 75 pegawai KPK itu hanya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS tes wawasan kebangsaan (TWK).
Diketahui tes ini dilakukan terhadap setiap pegawai KPK sebagai prasyarat alih fungsi status kepegawaian sebagai Aparatur Sipil Negara.
"Kami jelaskan saat ini 75 pegawai KPK yang berdasarkan TWK yang diselenggarakan BKN dinyatakan TMS bukan dinyatakan nonaktif, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," jelas Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya Jumat (14/5/2021).
Advertisement
Ali mengungkap, 75 pegawai dinyatakan TMS tersebar di hampir semua direktorat. Karenanya, Ali membantah jika kerja KPK akan melemah jika mereka telah dinonaktifkan.
"(Sebab) kerja di KPK di seluruh kedeputian tidak ada yang dilakukan individual dan sejauh ini khusus pekerjaan pada kedeputian penindakan masih berjalan. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain," yakin Ali.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kerja KPK Dilakukan dalam Tim
Ali menjelaskan, kerja KPK dilakukan secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas.
"Jadi semua dalam kontrol dari direktur tiap-tiap direktorat sebagai atasan langsung (para pegawai)," dia menandasi.
Advertisement