5 Fakta Polsek Candipuro Lampung Selatan Dibakar Warga yang Kecewa

Polsek Candipuro, Lampung Selatan yang dibakar sekelompok warga diduga dipicu oleh pelayanan kepolisian yang dianggap kurang maksimal.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mei 2021, 18:06 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2021, 18:06 WIB
Ilustrasi kebakaran
Ilustrasi kebakaran. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Aksi anarkistis yang dilakukan sekelompok warga dengan membakar Polsek Candipuro, Lampung Selatan, Selasa, 18 Mei kemarin diduga akibat kekesalan terhadap pelayanan dan aduan masyarakat yang tak kunjung ditangani. 

Dinilai kurang maksimal melayani keluhan warga, belakangan hal ini dibantah oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahewani Pandra Arsyad. 

Menurutnya, anggota Polsek Candipuro sudah maksimal dalam melayani aduan masyarakat. Bahkan di tengah kondisi pandemi Covid-19.

"Pengungkapan kasus Polsek Candipuro dari Januari sampai April terakhir ini ada tujuh laporan polisi yang sudah ditangani Polsek Candipuro dengan empat sudah P21 atau berkas sudah naik," jelas Pandra, Rabu (19/5/2021).

Tidak ada korban jiwa dalam aksi pembakaran tersebut. Baik anggota maupun tahanan dipastikan dalam keadaan aman. 

Berikut fakta Polsek Candipuro yang dibakar warga dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

1. Diduga Terkait Layanan Kurang Maksimal

Polsek Candipuro, Lampung Selatan yang dibakar sekelompok warga diduga dipicu oleh pelayanan kepolisian yang dianggap kurang maksimal.

"Dengan adanya kejadian ini diawali tadi malam selasa 18 Mei 2021 salah satu kepala desa yaitu Beringin Kencana, di antara kepala desa di Candipuro tersebut itu sempat ingin bertemu dengan sekitar 20 orang membahas salah satunya banyak kasus yang dilaporkan tetapi tidak ditangani," tutur Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahewani Pandra Arsyad saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (19/5/2021).

Ada pun ruangan yang dibakar massa adalah ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Candipuro. Seluruh personel dipastikan aman dan tidak mengalami tindak penganiayaan.

"Jadi mereka membakar salah satu bagian ruangan yang ada di SPKT dengan membakar gorden, memecahkan kaca," jelas Pandra.

 

2. Diduga Dipicu Penanganan Kasus Begal

 Aksi anarkistis tersebut juga diduga dipicu atas penanganan kasus, khususnya begal.

"Kalau masalahnya karena daerahnya rawan begal dan maling, itu bukan tugas polisi saja, tapi tugas bersama sebagai masyarakat untuk mengamankannya. Kalau tanpa ada kerja sama masyarakat hanya menuntut dari tugas polisi saja, kan itu tidak mungkin, maka mari kita bersama menjaga daerah ini agar lebih aman," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno dilansir Antara, Rabu (19/5/2021).

3. Amankan 8 Warga yang Terlibat

Polisi menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan, pada Selasa 18 Mei 2021 malam. Mereka kini dalam proses pemeriksaan petugas.

"Yang jelas pagi ini sudah diamankan delapan orang," tutur Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahewani Pandra Arsyad saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (19/5/2021).

Menurut Pandra, penyidik telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang terlibat, mulai dari penginisiasi aksi, provokator pembakaran, hingga warga yang hanya ikut-ikutan.

"Anggota tidak ada yang kenapa-kenapa. Tahanan juga sudah bisa diamankan, anggota tidak ada yang luka, barang-barang senjata dan lainnya sudah bisa diselamatkan," jelas dia.

4. Tokoh Masyarakat dan Warga Ikut Membantu Perketat Keamanan

Petugas kini meningkatkan pengamanan usai insiden tersebut. Pelaku pengerusakan Polsek Candipuro pun sudah terdeteksi penyidik. Fenomena lainnya, lebih banyak warga membantu mengamankan situasi di kantor kepolisian tersebut.

"Ini adalah sekelompok masyarakat saja yang memprovokasi. Kita sudah mengidentifikasi siapa kelompok-kelompok inisiasinya, siapa pembakarnya, siapa yang ikut-ikutan," Ungkap Pandra.

"Saat ini tokoh masyarakat di sana berjaga karena tidak senang juga dengan yang dilakukan masyarakatnya," tambah Pandra. 

5. Polsek Candipuro Sedang Tangani 7 Kasus Kriminal

Menurut Pandra, anggota Polsek Candipuro sudah berusaha maksimal dalam melayani aduan masyarakat. Bahkan di tengah kondisi pandemi Covid-19, hingga penegakan aturan larangan mudik dan pengetatan penyekatan arus balik.

"Pengungkapan kasus Polsek Candipuro dari Januari sampai April terakhir ini ada tujuh laporan polisi yang sudah ditangani Polsek Candipuro dengan empat sudah P21 atau berkas sudah naik," jelas dia.

 

Syauyiid Alamsyah

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya