Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan, ada diskriminasi dalam penerapan hukum pelanggaran protokol kesehatan dalam pembacaan vonis terhadap Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Salah satu anggota majelis hakim sidang kasus Rizieq Shihab menyatakan pertimbangan dalam pembacaan putusan atau vonis yaitu kalau upaya penjeraan dan ketika ketertiban telah kembali terjaga maka penjatuhan sanksi pidana badan sebagai ultimum remedium tidaklah diperlukan lagi.
Pertimbangan itu dijatuhkan hakim setelah menilik pelanggaran prokes yang telah terjadi di mana-mana, Satgas Covid-19 telah menjatuhkan sanksi administratif dan sosial yang lebih humanis. Pasalnya, tiada seorang pun berniat untuk tidak mematuhi aturan pemerintah berkenaan dengan kesehatan masyarakat.
Advertisement
"Telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam NKRI yang mengagungkan negara hukum bukan negara kekuasaan," kata majelis hakim saat bacakan vonis terhadap Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Pasalnya, hakim memandang terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, lantaran masyarakat sudah jenuh terhadap kondisi pandemi Covid-19
"Telah terjadi pengabaian protokol kesehatan oleh masyarakat itu sendiri karena kejenuhan terhadap kondisi pandemi ini dan juga ada pembedaan perlakuan di antara masyarakat satu sama lain," tuturnya.
Hal itu jadi salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis Rizieq Shihab hukuman pidana denda sebesar Rp20 juta terkait kasus kerumunan Megamendung. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Rizieq dipenjara 10 bulan.
"Menjatuhkan sanksi pidana yang digantungkan dalam kurungan (penjara). Hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah delik culpa atau perbuatan yang tidak disengaja," ujar hakim.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hukuman Denda Rizieq Shihab
Untuk diketahui, majelis hakim akhirnya memutuskan hanya menjatuhi hukuman denda terhadap Rizieq dalam kasus kerumunan Megamendung. Vonis ini dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Rizieq divonis 10 bulan penjara.
Vonis tersebut berdasarkan pertimbangan dari hasil pemeriksaan dari 12 saksi, 4 orang saksi ahli dan 4 saksi ad charge atau saksi yang meringankan sebagaimana terdaftar dalam perkara nomor 226.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana Rp 20 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama 5 bulan," kata Hakim Ketua Suparman.
Majelis Hakim menganggap Rizieq terbukti secara sah dalam dakwaan pertama terkait tindak pidana kekarantinaan pelanggaran protokol kesehatan, yang menimbulkan kerumunan masyarakat pada saat dirinya datang ke di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Terlebih, terdakwa juga turut dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak sama sekali mendukung pemerintah dalam pencegahan Covid-19," kata Suparman.
Adapun hal yang meringankan yakni, terdakwa telah menepati janjinya untuk tidak mendatangkan para pendukungnya selama sidang berlangsung dan Terdakwa adalah tokoh agama yang dikagumi umat sehingga dapat dijadikan percontohan bagi umat dikemudian harinya.
Sehingga Rizieq divonis berdasarkan Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Atas vonis tersebut, baik penasihat hukum Terdakwa maupun jaksa KPK menyatakan akan berpikir-pikir dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement