Operasi Tertib Masker di Pasar Minggu Jaring Belasan Pelanggar

Giat tertib masker ini digelar serentak di lima wilayah kelurahan, sebagai upaya penegakan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19.

oleh Rinaldo diperbarui 01 Jun 2021, 20:24 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2021, 20:24 WIB
Denda Pelanggaran Tanpa Masker Mencapai 4,9 Milliar
Warga menyapu jalan saat razia masker di kawasan Karang Tengah Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Denda tersebut terkumpul sejak penerapan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 pada Juni 2020 lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Giat tertib masker yang digelar Satpol PP di wilayah Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021), berhasil menjaring 19 pelanggar.

Kasatpol PP Kecamatan Pasar Minggu, Jumingke Sihole mengatakan, giat tertib masker ini digelar serentak di lima wilayah kelurahan, sebagai upaya penegakan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19.

"Ini dilakukan untuk penegakan penerapan protokol kesehatan di masyarakat guna menekan angka kasus Covid-19." tuturnya.

Dalam giat ini petugas menjaring 19 pelanggar. Rinciannya, tiga pelanggar ditertibkan Satpol PP kecamatan. Kemudian tiga di Kelurahan Pejaten Barat, tujuh di Cilandak Timur, dua di Kelurahan Ragunan, dua di Kelurahan Jati Padang dan dua di Kelurahan Pejaten Timur.

"Seluruh pelanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, petugas Satpol PP Jakarta Selatan menindak 51 warga yang melanggar tertib masker di Jalan Raya Pasar Kebayoran Lama dan Jalan Bukit Duri Utara, Tebet.

Di Jalan Raya Pasar Kebayoran Lama terjaring 36 pelanggar, sedangkan di Jalan Bukit Duri Utara, Tebet, ada 15 pelanggar yang disanksi.

Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, dari 36 pelanggar yang terjaring operasi tertib masker ini, 34 dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah dan dua dijatuhi sanksi denda administrasi masing-masing Rp 100.000.

"Sanksi kami berikan agar masyarakat mematuhi aturan protokol kesehatan, menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ucapnya seperti dikutip BeritaJakarta, Sabtu (29/5/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pantau Tempat Usaha

Selain menggelar operasi tertib masker, lanjut Effendi, pihaknya dibantu petugas Dishub, TNI, Polisi dan FKDM juga melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan pada tempat usaha di Jalan Ciledug Raya, Kelurahan Cipulir.

"Dari hasil pengawasan tempat usaha ini, kita tidak menemukan pelanggaran protokol kesehatan," katanya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya