Pemkab Cianjur Keluarkan Larangan Kawin Kontrak

Maraknya praktik kawin kontrak antara wisatawan asing dengan warga setempat, terutama di kawasan Puncak Cianjur, dinilai merugikan kaum perempuan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Jun 2021, 08:21 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2021, 05:35 WIB
Ini Pesan Gubernur Ridwan Kamil untuk Bupati dan Wakil Bupati Cianjur yang Baru
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melantik Herman Suherman dan TB Mulyana Syahrudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur hasil Pilkada Serentak 2020. (Foto: Biro Adpim Jabar).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan larangan kawin kontrak. Kebijakan itu untuk mencegah maraknya praktik kawin kontrak antara wisatawan asing dengan warga, terutama di kawasan Puncak yang dinilai merugikan kaum perempuan.

"Kami akan segera membuat peraturan bupati terkait larangan kawin kontrak, mencakup larangan secara umum untuk warga lokal, luar kota dan wisatawan asing," kata Bupati Cianjur, Herman Suherman, dikutip dari Antara, Jumat (4/6/2021).

Ia menjelaskan, hingga saat ini praktik kawin kontrak masih tetap terjadi seiring tingginya angka wisatawan asing yang datang ke Cianjur, terutama wisatawan Timur Tengah, sehingga Pemkab mengeluarkan larangan terkait hal tersebut.

Berdasarkan fatwa ulama, kata Herman, kawin kontrak dilarang karena dapat merendahkan derajat dan merugikan kaum perempuan.

"Kami merasa berdosa kalau membiarkan hal tersebut terus terjadi, sehingga kami tengah menggodog perbup dan sanksi agar ada efek jera," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

3 Laporan Kawin Kontrak di Cianjur

Kawin Kontrak di Cina, 2 Wanita Pakai Dokumen Palsu Tak Bisa Pulang
Ilustrasi perdagangan orang. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Ketua Harian P2TP2A Cianjur Lidya Indiyani Umar mengatakan sepanjang tahun 2021 telah mendapat tiga laporan terkait kawin kontrak yang merugikan perempuan di wilayahnya. Sehingga pihaknya menilai masih ada praktik kawin kontrak di Cianjur.

Ia menjelaskan, dari tiga laporan tersebut, perempuannya dalam kondisi hamil, tapi ditinggalkan pasangannya karena masa kawin kontrak sudah habis, sehingga korban terpaksa harus menanggung beban sendiri untuk membesarkan anak dalam kandungannya.

"Kami mendukung adanya perbub yang melarang kawin kontrak berikut dengan sanksi tegas agar tidak ada lagi praktik kawin kontrak di Cianjur, karena selama ini, masih terjadi dengan bukti masuknya tiga laporan terkait kawin kontrak, di mana kondisi perempuannya sedang hamil," katanya.

Hal tersebut, ungkap dia, selain merugikan korban, juga akan berdampak luas terhadap tumbuh kembang sang anak, termasuk saat mengurus administrasi kependudukan karena sebagian besar pria yang melakukan kawin kontrak merupakan wisatawan asing.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya