Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Puncak Bogor

Kasus ini terungkap bermula dari informasi beredarnya video di situs berbagi Youtube ‎yang menawarkan adanya wisata seks halal di Puncak, Bogor.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Feb 2020, 08:05 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2020, 08:05 WIB
Ilustrasi Prostitusi (ANOEK DE GROOT AFP)
Ilustrasi Prostitusi (ANOEK DE GROOT AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi bongkar kasus perdagangan orang bermodus kawin kontrak di puncak Bogor, Jawa Barat. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pengguna ayakan kawin kotrak tersebut kebanyakan warga negara Arab.

"‎Jadi para korban dipertemukan dengan tamu atau pengguna yang merupakan WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak ataupun 'booking out short time' di vila daerah Puncak atau di apartemen di kawasan Jakarta Selatan," kata dia di Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Kasus ini terungkap bermula dari informasi beredarnya video di situs berbagi Youtube ‎yang menawarkan adanya wisata seks halal di Puncak, Bogor.

"Video ini beredar ke internasional bahkan ada testimoninya dari para korban‎," katanya.

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kemudian menyelidiki dan menangkap lima tersangka, yakni NN (penyedia perempuan), OK (penyedia perempuan), HS (penyedia pelanggan WN Arab), DO (menyediakan sarana transportasi dan membawa korban untuk disewa), dan AA (yang membayar perempuan untuk disewa).

"Tersangka NN dan OK ini mucikari atau penyedia perempuan‎. Tersangka HS penyedia konsumen, yakni para WN Arab. Korban dibawa oleh NN dan OK, lalu menggunakan mobil yang dikendarai oleh DO, korban diantar ke HS yang menunggu di villa," tutur dia seperti dikutip dari Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terancam 15 Tahun Penjara

Dari kelima tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa enam telepon seluler, uang tunai Rp 900 ribu, print out pemesanan vila dan apartemen, invoice, paspor, dan dua boarding pass.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang‎ (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya