Komnas HAM Periksa Pimpinan KPK Terkait Polemik TWK Hari Ini

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (8/6/2021).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Jun 2021, 09:03 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2021, 08:35 WIB
KPK Beberkan Pengembangan Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Ada enam proyek jalan dengan nilai proyek sebesar Rp 2,5 triliun dan total kerugian negara sebesar Rp 475 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (8/6/2021). Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Surat untuk pimpinan KPK hari ini, kita berharap mereka bisa hadir," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).

Diberitakan, Komnas HAM telah berkirim surat kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Komnas HAM berencana memeriksa pimpinan KPK soal dugaannya adanya pelanggaran HAM dalam proses TWK.

"Yang pasti surat pemanggilan sudah kami layangkan dengan waktu yang patut," ujar Anam.

Anam berharap pimpinan KPK memberikan contoh teladan kepada masyarakat. Anam meminta Firli Bahuri cs memenuhi panggilan Komnas HAM. Tak hanya Firli, Anam juga berharap kepada pihak terkait yang telah menerima surat pemanggilan pemeriksaan untuk kooperatif.

"Kami berharap baik pimpinan KPK maupun pihak-pihak yang lain yang sudah mendapatkan panggilan dari Komnas HAM untuk bekerjasama kepada Komnas HAM memberikan berbagai informasinya agar publik mengetahui apa sejatinya kasus ini," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Buktikan Ada Tidaknya Pelanggaran HAM

Anam mengaku, pemanggilan terhadap pimpinan KPK dan pihak terkait untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM seperti yang dituduhkan para pegawai KPK. Diketahui, 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan melaporkan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran HAM terkait TWK.

"Salah satu yang penting dalam (memenuhi panggilan) itu adalah untuk terangnya peristiwa, sehingga kita tidak sangka-sangka dan kedua untuk menjernihkan apakah memang ini bagian dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia atau bukan," kata Anam.

Anam menyebut, surat pemanggilan sudah diterima oleh pimpinan KPK dan pihak terkait.

"Surat sudah saya tandatangani kemarin, kami cek juga sudah dikirimkan secara langsung ke berbagai institusi, oleh karenanya kami menduga surat tersebut sudah diterima karena memang ada surat tanda terima dan kami benar-benar berharap bahwa semua pihak yang kami panggil itu bersedia datang dan bekerjasama dengan baik," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya