Bantu KPK, Polri Dalami Keberadaan Harun Masiku

Polri ikut membantu melakukan pencarian Harun Masiku. Lantas di mana keberadaannya saat ini?

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Jun 2021, 03:28 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2021, 03:28 WIB
Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK
Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu Harun Masiku yang terlibat kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024 . Polri ikut membantu melakukan pencarian.

"Yang jelas, Polri membantu pihak siapa pun termasuk KPK. Ketika diminta bantuan mencari Harun Masiku, polri membantu itu. Sekarang di mana, di mananya kan masih didalami," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Senin (7/6/2021).

Keberadaan Harun Masiku masih misterius. Rusdi menyampaikan, belum bisa menginformasikan kepada awak media ketika dicecar lebih jauh perihal Harun Masiku berada. Apakah di dalam negeri atau di luar negeri

"Saya belum bisa menjawab itu," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku bahwa KPK tidak pernah berhenti mencari Harun Masiku.

"Terkait dengan seseorang sebagai tersangka yang ditetapkan oleh KPK berarti cukup bukti, dengan berdasarkan bukti yang cukup itu KPK tidak pernah berhenti untuk mencari tersangka," katanya saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

KPK Kirim Surat kepada Pihak Terkait

Firli menyebut pihaknya terus melakukan penyidikan terkait kasus yang menjerat Harun Masiku. Penyidikan tersebut guna mengungkap terangnya suatu perkara.

"Karena penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik berdasarkan undang-undang untuk mencari, mengumpulkan keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti guna mengungkap terangnya suatu perkara dan menemukan tersangka," tuturnya.

Firli mengaku bahwa KPK sudah mengirim surat kepada pihak terkait untuk menemukan keberadaan Harun. Dia bilang, penanganan suatu perkara bukan tanggung jawab orang per orang.

"Terkait beberapa tersangka yang belum tertangkap saya ingin katakan 3 hari lalu kita sudah membuat surat kepada para pihak untuk mencari keberadaan yang bersangkutan," ungkapnya.

"Jadi tidak pernah berhenti, dan bahwa penanganan perkara bukan tanggung jawab orang perorang, tapi tanggung jawab bersama, pimpinan KPK juga begitu tanggung jawab bersama, tidak ada yang bisa bekerja sendiri," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya