Revisi UU ITE Segera Masuk Prolegnas, Mahfud Md: Masukan Masyarakat Masih Terbuka

Mahfud menjelaskan hal tersebut akan segera masuk setelah Kemenkumkan melakukan sinkronisasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jun 2021, 07:45 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2021, 07:44 WIB
Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD Saat Diwawancarai di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/2/2020). (Foto: Delvira Hutabarat/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil di gedung Kemenko Polhuka, Senin (14/6/2021) kemarin. Dalam pertemuan tersebut, Mahfud menjelaskan tentang status revisi empat pasal dalam UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah selesai dilakukan dan segera masuk proses legislasi di DPR.

Mahfud menjelaskan hal tersebut akan segera masuk setelah Kemenkumkan melakukan sinkronisasi. Dia mengatakan masukan terhadap revisi Undang-undang ITE masih bisa dilakukan oleh masyarakat dan disampaikan ke DPR.

"Sekarang ini tim kajian telah selesai melakukan tugasnya, namun masukan-masukan dari masyarakat masih terbuka dan bisa disampaikan ke DPR," kata Mahfud dikutip dalam keterangan pers, Selasa (15/6/2021).

Dia juga menjelaskan, bahwa sebelumnya Tim Kajian UU ITE telah melakukan rangkaian diskusi panjang dan menerima masukan dari semua elemen masyarakat. Kemudian dalam kesempatan itu, dia membeberkan bahwa revisi terhadap empat pasal yaitu Pasal 27, 28, 29 dan 36, ditambah satu pasal baru 45 C.

"Bertujuan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi. Ketiga poin tersebut, adalah hasil sebagaimana masukan yang diberikan kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian rencana revisi UU ITE dilakukan beberapa waktu lalu," ungkapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Omnimbus Law Digital

Sementara itu terkait dengan Omnibus law digital, Mahfud mengatakan, dalam penyusunannya akan membuka lebar masukan dari masyarakat. Omnibus law bidang digital nantinya mengatur perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam bentuk uang, hingga transaksi berita.

"Namun demikian pembuatan omnibus law bidang digital akan masuk dalam rencana jangka panjang," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan apresiasi, dan juga masukan terkait dengan revisi UU ITE, termasuk meminta penjelasan terkait dengan Omnibus law digital.

"Tadi kami sudah mendengar dari Pak Menko bahwa hingga saat ini masih menerima masukan dari publik, terutama karena draft revisi ini, dari tim kajian diserahkan ke Menteri Hukum dan HAM, dan kami bisa berpartisipasi di proses itu. Kemudian untuk soal Omnibuslaw digital juga masih tahap wacana, dan kami juga diharapkan untuk memberikan masukan", ungkap Nurina Saviteri dari Amnesty International Indonesia usai bertemu Menko Polhukam.

Diketahui dalam pertemuan, hadir Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari, Erasmus Napitupulu (Institute for Criminal Justice Reform/ICJR), Muhammad Arsyad (Ketua PAKU ITE), Nurina Savitri (Amnesty International Indonesia), Rizki Yudha (LPH Pers), Nenden Arum (SAFEnet) dan Andi M Rezaldy (Kontras).

Reporter: Intan Umbari Prihatin 

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya