Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditahan di Lapas Kedungpane

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Jun 2021, 21:21 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2021, 21:21 WIB
Ekspresi Wahyu Setiawan Jelang Diperiksa KPK
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Wahyu Setiawan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Adapun, eksekusi dilakukan karena vonis Wahyu telah berkekuatan hukum tetap.

Ali juga menuturkan, Wahyu dipenjara selama tujuh tahun dikurangi dari dirinya berada di dalam tahanan.

"Kamis (17/6/2021) Jaksa Eksekusi Suryo Sularso dan Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan MA dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang Kedungpane untuk menjalani pidana selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).

Sebelumnya, Wahyu Setiawan diketahui divonis 6 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian dalam upaya hukum banding, PT DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Wahyu.

Namun PT DKI mengesampingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta hak politik Wahyu dicabut. Alhasil, KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Putusan MA

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu merupakan terdakwa kasus suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui metode pergantian antar-waktu (PAW).

Dalam putusannya, Majelis Hakim MA menyatakan menolak permohonan kasasi tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Namun demikian menurut MA, terlepas dari alasan atau keberatan kasasi, pemidanaan yang dijatuhkan kepada Wahyu Setiawan perlu diperbaiki mengenai pemidanaan yang dijatuhkan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).

Menurut Andi, Majelis Hakim MA memperberat hukuman Wahyu dari semula 6 tahun di tingkat banding menjadi 7 tahun. Hakim MA juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dari semula Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Selain itu MA juga memperbaiki putusan judex facti mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 4 tahun menjadi 5 tahun," kata Andi Samsan.

Menurut MA, terdapat keadaan yang memberatkan Wahyu Setiawan sehingga hukumannya diperberat. Yakni Wahyu selaku pejabat atau penyelenggara negara sebagai anggota KPU bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih, dan jujur.

"Seharusnya terdakwa bekerja dengan baik, jujur, dan bersih akan tetapi malah justru mengingkari sumpah jabatannya," ucap Andi Samsan.

Putusan MA tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat 2 Juni 2021. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota masing-masing Agus Yunianto dan Syamsul R. Chaniago.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya