Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo melarang pegawai aparatur sipil negara (ASN) berpergian ke luar daerah selama periode hari libur nasional. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB terkait pembatasan mobilitas dan cuti bagi ASN.
Adapun pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai diperlukan untuk mencegah dan memutus penyebaran Covid-19 yang belum kunjung usai. Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 ini diteken Tjahjo pada 25 Juni 2021.
"Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional," demikian bunyi poin 1 huruf a seperti dikutip Liputan6.com dari surat edaran, Jumat (25/6/2021).
Advertisement
Kendati begitu, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO). Misalnya, wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, maupun Mebidangro.
Kemudian, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansinya.
Selain itu, ASN juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional. PPK pada kementerian/lembaga/daerah diminta tidak memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.
Adapun ASN yang dapat mengajukan cuti saat libur nasional adalah mereka yang melahirkan, sakit, dan memiliki alasan penting. Melalui SE ini, Tjahjo meminta PPK memberikan hukuman disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan tersebut.
"PPK memberikan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018," jelas SE tersebut.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hidup Bersih dan Sehat
Disamping itu, ASN diwajibkan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi contoh dalam menerapkan 5M. Mulai dari, memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas. Kemudian, melakukan langkah pencegahan seperti testing, tracing, dan treatment (3T).
"Dalam menerapkan hal tersebut, pegawai ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya," bunyi SE MenPAN-RB.
Advertisement