Pemindahan ASN ke IKN Ditunda, Menpan-RB: Karena Ada Kementerian Baru

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kembali menunda pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Feb 2025, 01:04 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2025, 01:04 WIB
Pembangunan hunian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), atau rumah PNS dan TNI/Polri di Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: Kementerian PUPR)
Pembangunan hunian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), atau rumah PNS dan TNI/Polri di Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: Kementerian PUPR)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kembali menunda pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

ASN awalnya dijadwalkan pindah ke IKN pada Januari 2025.

Saat ditanya soal penundaan pemindahan ASN ke IKN, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan ada beberapa kementerian yang baru terbentuk. Sehingga, kementerian harus melakukan konsolidasi internal sebelum memindahkan ASN ke IKN.

"Kementerian sedang konsolidasi internal karena ada kementerian yang baru," jelas Rini saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (31/1/2025).

Adapun penundaan ASN ke IKN ini tertuang dalam surat Kementerian PAN-RB nomor B/380/M.SM.01.00/2025 tanggal 24 Januari 2025.

Dalam surat itu dijelaskan, penataan organisasi dan tata kerja sebagian kementerian/lembaga kabinet Merah Putih masih dalam tahap konsolidasi internal pada masing-masing kementerian/lembaga.

Kemudian, gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN masih dalam tahap penyesuaian hingga akhir 2024. Hal ini menyusul bertambahnya jumlah kementerian/lembaga.

Oleh karena itu, pemindahan ASN ke IKN yang dijadwalkan pada Januari 2025 harus ditunda. Kementerian PAN-RB belum dapat memastikan sampai kapan pemindahan ASN ke IKN akan ditunda.

"Bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian," demikian bunyi surat Kementerian PAN-RB.

Siap-siap, Seleksi PPPK Bakal Digelar Lagi April 2025

Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus bekerja keras untuk menata tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau biasa disebut honorer sesuai dengan yang telah diundangkan. 

Kepala BKN Zudan Arif mengatakan, BKN dan sejumlah instansi terkait terus membahas langkah penyelesaian penataan tenaga non-ASN dan kelanjutan rangkaian seleksi PPPK tahun 2024.

Terbaru, pembahasan dilakukan bersama Menteri PANRB dan turut didampingi pejabat pimpinan tinggi di BKN dan KemenPANRB, Jumat (31/01/2025) di Kantor KemenPANRB Jakarta.

Adapun sejumlah poin pembahasan yakni menyangkut seleksi PPPK tahap II yang menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menyelesaikan tenaga Non-ASN.

Zudan Arif juga menyampaikan lanjutan tahap seleksi PPPK Tahap 2 direncanakan akan diselenggarakan pada April 2025 dan target penyelesaian seluruh rangkaian seleksi pada Juli 2025.

"Saat ini pemerintah masih fokus dalam penataan tenaga Non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN. Namun, tidak menutup kemungkinan akan adanya alternatif lain terhadap tenaga Non-ASN di luar pangkalan data yang sudah bekerja paling sedikit dua tahun berturut-turut dan berstatus aktif," terang Kepala BKN dalam keterangan tertulis.

Dalam pertemuan tersebut, Zudan juga mengungkapkan adanya pembahasan oleh BKN serta KemenPANRB terkait skema dalam penyelesaian tenaga Non-ASN serta perlindungan terhadap keberlanjutan pekerjaannya.

"Semua keputusan serta regulasi penataan tenaga Non-ASN sedang disiapkan pemerintah. Kami berharap agar hal ini segera rampung beriringan dengan penyelesaian seleksi PPPK Tahap 2," ujar Kepala BKN.

Bisakah PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi PPPK?

Banyak pertanyaan terkait pengangatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan bahwa tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK maupun tidak tertampung dalam pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kemudian muncul pertanyaan apakah PPPK Paruh Waktu atau PPPK dari pegawai non-ASN yang masuk dalam database BKN ini bisa diangkat menjadi PPPK?

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyebut, kesempatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK terbuka luas selama syarat yang diperlukan dapat dipenuhi.

"Kalau memenuhi syarat, kinerjanya bagus, anggarannya ada, dia akan diangkat menjadi PPPK," jelas dia dikutip dari instagram resmi Kementerian PANRB, Jumat (31/1/2025).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya