Bupati Bekasi: Perusahaan Wajib Sediakan Tempat Isolasi Karyawan Terpapar Covid-19

Perusahaan juga diwajibkan memantau kondisi karyawannya yang menjalani isolasi mandiri dan dilaporkan secara berkala ke Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 30 Jun 2021, 11:40 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2021, 11:39 WIB
Tes Usap Pasca Libur Lebaran
Petugas medis melakukan tes usap antigen di pusat perbelanjaan kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (27/05/2021). Pasca libur lebaran, Forkopimda Kabupaten Bekasi melakukan swab tes antigen kepada sekitar 202 pedagang guna mencegah penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Bekasi - Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menerbitkan surat edaran yang mewajibkan perusahaan industri untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat bagi para pekerja dan anggota keluarganya yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Surat edaran dengan nomor 530/SE-39/Perindustrian itu diterbitkan menyusul terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi, termasuk di lingkungan perusahaan industri, baik yang berlokasi di dalam maupun di luar kawasan.

"Perusahaan wajib menyediakan fasilitas isolasi terpusat, seperti di hotel atau wisma bagi pekerja maupun keluarga pekerja yang terpapar, yang tidak memungkinkan melakukan isoman di rumah," kata Eka, Rabu (30/6/2021).

Surat edaran juga menyebutkan, perusahaan bertanggung jawab memantau dan memeriksa perkembangan kesehatan pekerja dan keluarganya yang terpapar Covid-19.

"Serta melaporkan secara berkala kepada Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi dan dinas teknis terkait," ujar Eka.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Aturan WFH dan WFO

Aturan WFH 75 Persen
Orang-orang menyeberang jalan dengan latar belakang gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti arahan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 Luhut Binsar Pandjaitan terkait pengetatan work from home (WFH). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Di tengah penyebaran Covid-19 yang masih sangat tinggi, pemerintah daerah meminta penerapan protokol kesehatan di perusahaan industri lebih diperketat. Salah satunya dengan membatasi kegiatan karyawan bagi perusahaan yang berada di zona merah.

"Untuk perusahaan industri yang berada di zona merah, kegiatan operasional perkantoran memberlakukan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen," jelas Eka.

Sementara untuk perusahaan di luar zona merah, diberlakukan WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Perusahaan juga wajib menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan mengatur waktu kerja bergiliran.

"Selain itu, untuk karyawan yang WFH tidak melakukan perjalanan ke daerah lain," tandasnya.

Infografis 8 Tips Nyaman Pakai Masker Cegah Covid-19

Infografis 8 Tips Nyaman Pakai Masker Cegah Covid-19
Infografis 8 Tips Nyaman Pakai Masker Cegah Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya