Menag Yaqut Instruksikan Penyuluh Agama Sosialisasikan Peniadaan Salat Idul Adha di Masjid

Yaqut menerangkan, pihaknya hanya sebatas mensosialisasikan, sementara soal penegakan aturan adalah wewenang aparat kepolisian.

oleh Yopi Makdori diperbarui 02 Jul 2021, 18:55 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2021, 18:55 WIB
Haji Indonesia Batal Berangkat Tahun Ini
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menggelar konferensi pers di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pemerintah memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji 1442 H/2021 M. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan pihaknya bakal menerjunkan penyuluh agama guna menyosialisasikan aturan soal peniadaan Salat Idul Adha 1442 H di masjid dan lapangan terbuka pada zona PPKM Darurat.

"Jadi terkait sosialisasi kepada masjid-masjid tentu aparat di Kemenag akan menyampaikan ini, saya sudah mengeluarkan instruksi secara internal kepada seluruh jajaran termasuk pada penyuluh-penyuluh agama yang basisnya desa-desa saya kira mereka akan sampai ke masjid-masjid yang ada di pinggiran tersebut," kata Yaqut, Jumat (2/7/2021).

Yaqut menerangkan, pihaknya hanya sebatas mensosialisasikan, sementara soal penegakan aturan adalah wewenang aparat kepolisian.

"Tadi Pak Asops Kapolri sudah menyampaikan teman-teman Polri akan membantu penegakkan SE (Surat Edaran) ini. Jadi selain ikhtiar kami usaha dari Kemenag untuk sampaikan edaran ini kepada masyarakat termasuk di dalamnya masjid saya kira penegakannya akan dibantu oleh teman teman Polri dan di sini ada Pak Sekjen DMI," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Salat Idul Adha Ditiadakan

Yaqut sebelumnya telah memutuskan untuk meniadakan salat Iduladha 1442 H di masjid dan lapangan terbuka yang dapat memicu timbulnya kerumunan pada zona yang diberlakukan PPKM Darurat.

"Kemudian Salat Iduladha di zona PPKM Darurat ditiadakan," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya