Liputan6.com, Jakarta Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Bidang Farmasi, Keri Lestari menegaskan bahwa Ivermectin tak bisa digunakan sebagai obat pencegahan virus Corona.
Dia menjelaskan, penggunaan obat tersebut tak bisa serampangan. Obat itu hanya bisa digunakan menggunakan resep dokter mengingat Ivermectin merupakan obat keras.
"Sekali lagi untuk pengobatan Covid-19 saja direkomendasikan adalah untuk yang adanya indikasi keparahan, dan juga untuk pencegahan ini sangat tidak direkomendasikan karena sehubungan dengan adanya efek samping yang memang masih perlu ditelaah lebih dalam mengenai keamanan penggunaan obatnya," tutur Keri dalam sebuah siaran langsung, Jumat (2/7/2021).
Advertisement
Mengingat Ivermectin pada mulanya merupakan obat cacing di mana dalam indikasinya obat ini hanya bisa digunakan satu tahun sekali.
"Sehingga kalau itu digunakan sebagai pencegahan dalam penggunaan rutin jangka panjang itu memerlukan satu perhatian khusus dan memerlukan pembuktian lebih jauh," kata Farmakolog Universitas Padjadjaran (Unpad) itu.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Belum Dapat Rekomendasi WHO
Keri juga mengingatkan bahwa Ivermectin belum mendapatkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO sebagai obat untuk menangani Covid-19.
Ia mengakui bahwa pada Maret 2021 dalam petunjuk penanganan Covid-19 sudah tercantum obat tersebut.
"Tapi di dalamnya tercatat adalah untuk uji klinik. Jadi penggunaan Ivermectin hanya sebatas uji klinik sebagai dasar penggunaan obat tersebut dalam penanganan Covid-19 yang nanti sudah mempunyai evidence based akan keamanan dan khasiat penggunaannya," kata Keri.
Advertisement