Dapat Izin Edar
PT Indofarma selaku BUMN farmasi secara resmi merilis obat terapi pasien Covid-19 Ivermectin. Obat sudah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Pada hari ini kami sampaikan Ivermectin, Alhamdulillah hari ini keluar izin edar dari BPOM. Kami terus melakukan komunikasi insentif dengan Kemenkes sesuai rekomendasi BPOM dan Kemenkes bahwa obat Ivermectin ini harus mendapat izin dokter dalam penggunaan keseharian,” kata Menteri BUMN, Erick Thohir dalam video konferensi, Senin (21/6/2021).
Merujuk pada sejumlah jurnal kesehatan, Erick mengatakan Ivermectin dianggap bekerja dalam menekan penularan dan perkembangan virus yang menyebabkan COVID-19.
Merupakan Obat Keras
Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg, berat badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.
Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
Efek Samping
Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson--kelainan serius dan langka yang menyerang kulit, selaput lendir, dan mata.
Harga
Obat terapi pasien Covid-19 Ivermectin dibanderol dengan harga yang sangat murah, mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per tablet.
Ivermectin ini saat ini sedang berada dalam fase uji stabilitas. Obat ini dipastikan sudah teruji efektivitasnya berdasarkan beberapa jurnal kesehatan.
Cara Konsumsi
Obat produksi PT Indofarma Tbk (INAF) Ivermectin menjadi opsi untuk pengobatan pasien COVID-19.
Menurut Erick Thohir, dari studi yang ada, obat Ivermectin dianggap bisa membantu terapi pencegahan dengan memakan dalam 1 bulan di hari pertama dan hari ke 3 hanya 1 tablet. harganya sangat murah, mulai Rp 5.000 sampai Rp 7.000.
Untuk kategori ringan dapat dikonsumsi pada hari pertama, ketiga, dan kelima dengan dosis 2-3 butir per hari pada saat terapi.
Untuk kategori sedang, dapat dikonsumsi pada hari pertama hingga kelima secara teratur.
Berita Terbaru
VIDEO: Pemprov DKI Buka Lowongan 1.100 PPSU, Syarat Pendaftaran Bawa KTP hingga Ijazah SD
Beli Mobil Kia via Blibli Bisa Dapat Diskon Besar, Begini Caranya
Film Thunderbolts Raih Banyak Pujian Kritikus, Bakal Selaris Avengers?
5 Inspirasi Outfit Lari, Tampil Sporty dan Stylish
Direktur JakTV Tersangka Halangi Penyidikan di Kejagung Kini Jadi Tahanan Kota
Prince of Persia: The Lost Crown Hadir di App Store, Ini Pengalaman Main di iPhone 16 Pro Max!
Konsumsi Vitamin C Berlebih Bisa Picu Batu Ginjal, Simak Penjelasan Dokter
Ekspor Perdana Teripang Susu Putih dari Sulut Tembus Pasar Amerika Serikat
Transisi Energi Bisa Tambah PDB Indonesia hingga Rp 332 Triliun per Tahun
Barcelona dan Hansi Flick Sepakati Kontrak Baru, Durasi Sampai Kapan?
Paula Verhoeven Ungkap Kelelahan di Tengah Proses Perceraian dengan Baim Wong
January 25 Zodiac: Unveiling the Mysteries of Aquarius