Dapat Izin Edar
PT Indofarma selaku BUMN farmasi secara resmi merilis obat terapi pasien Covid-19 Ivermectin. Obat sudah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Pada hari ini kami sampaikan Ivermectin, Alhamdulillah hari ini keluar izin edar dari BPOM. Kami terus melakukan komunikasi insentif dengan Kemenkes sesuai rekomendasi BPOM dan Kemenkes bahwa obat Ivermectin ini harus mendapat izin dokter dalam penggunaan keseharian,” kata Menteri BUMN, Erick Thohir dalam video konferensi, Senin (21/6/2021).
Merujuk pada sejumlah jurnal kesehatan, Erick mengatakan Ivermectin dianggap bekerja dalam menekan penularan dan perkembangan virus yang menyebabkan COVID-19.
Merupakan Obat Keras
Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg, berat badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.
Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
Efek Samping
Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson--kelainan serius dan langka yang menyerang kulit, selaput lendir, dan mata.
Harga
Obat terapi pasien Covid-19 Ivermectin dibanderol dengan harga yang sangat murah, mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per tablet.
Ivermectin ini saat ini sedang berada dalam fase uji stabilitas. Obat ini dipastikan sudah teruji efektivitasnya berdasarkan beberapa jurnal kesehatan.
Cara Konsumsi
Obat produksi PT Indofarma Tbk (INAF) Ivermectin menjadi opsi untuk pengobatan pasien COVID-19.
Menurut Erick Thohir, dari studi yang ada, obat Ivermectin dianggap bisa membantu terapi pencegahan dengan memakan dalam 1 bulan di hari pertama dan hari ke 3 hanya 1 tablet. harganya sangat murah, mulai Rp 5.000 sampai Rp 7.000.
Untuk kategori ringan dapat dikonsumsi pada hari pertama, ketiga, dan kelima dengan dosis 2-3 butir per hari pada saat terapi.
Untuk kategori sedang, dapat dikonsumsi pada hari pertama hingga kelima secara teratur.
Berita Terbaru
Hasil Liga Italia: Juventus Tembus Empat Besar Usai Kalahkan Hellas Verona
Ini Makanan Penyebab Bau Mulut saat Puasa, Begini Cara Mengatasinya Kata dr Zaidul Akbar
Telkomsel: Trafik Data akan Naik 16 Persen selama Ramadan dan Idul Fitri 2025
Pos Pantau Depok Siaga 1, Warga Bantaran Ciliwung Diminta Waspada Banjir
Komisi I Sebut TNI di Jabatan Sipil Tak Sama Dengan Dwifungsi ABRI
350 Caption Bulan Ramadhan Penuh Makna dan Inspirasi
Marhaban Ya Ramadhan, tapi Lupa Mandi Besar! Apakah Puasanya Sah?
Mengenal Breadcrumbing, Kenali Tanda, Penyebab, dan Cara Menghadapinya saat PDKT
Astronom Temukan Lubang Hitam 36 Miliar Kali Matahari
6 Fakta Menarik Gunung Pulai Baling di Kedah Malaysia yang Punya Habitat Satwa Liar Unik
Rahasia Brunei Darussalam Jadi Negara Islam Terkaya ke-2 di Asia Tenggara
Siapa Bilang 'Guyon' Tindakan Mubah? Kata Gus Baha Guyonan Bisa Bernilai Ibadah