Dapat Izin Edar
PT Indofarma selaku BUMN farmasi secara resmi merilis obat terapi pasien Covid-19 Ivermectin. Obat sudah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Pada hari ini kami sampaikan Ivermectin, Alhamdulillah hari ini keluar izin edar dari BPOM. Kami terus melakukan komunikasi insentif dengan Kemenkes sesuai rekomendasi BPOM dan Kemenkes bahwa obat Ivermectin ini harus mendapat izin dokter dalam penggunaan keseharian,” kata Menteri BUMN, Erick Thohir dalam video konferensi, Senin (21/6/2021).
Merujuk pada sejumlah jurnal kesehatan, Erick mengatakan Ivermectin dianggap bekerja dalam menekan penularan dan perkembangan virus yang menyebabkan COVID-19.
Merupakan Obat Keras
Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg, berat badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.
Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
Efek Samping
Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson--kelainan serius dan langka yang menyerang kulit, selaput lendir, dan mata.
Harga
Obat terapi pasien Covid-19 Ivermectin dibanderol dengan harga yang sangat murah, mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per tablet.
Ivermectin ini saat ini sedang berada dalam fase uji stabilitas. Obat ini dipastikan sudah teruji efektivitasnya berdasarkan beberapa jurnal kesehatan.
Cara Konsumsi
Obat produksi PT Indofarma Tbk (INAF) Ivermectin menjadi opsi untuk pengobatan pasien COVID-19.
Menurut Erick Thohir, dari studi yang ada, obat Ivermectin dianggap bisa membantu terapi pencegahan dengan memakan dalam 1 bulan di hari pertama dan hari ke 3 hanya 1 tablet. harganya sangat murah, mulai Rp 5.000 sampai Rp 7.000.
Untuk kategori ringan dapat dikonsumsi pada hari pertama, ketiga, dan kelima dengan dosis 2-3 butir per hari pada saat terapi.
Untuk kategori sedang, dapat dikonsumsi pada hari pertama hingga kelima secara teratur.
Berita Terbaru
Kuasa Hukum Sebut Rumah Tangga Ridwan Kamil Masih Harmonis
Kabaharkam Pastikan Pemudik Sepeda Motor Dapat Pelayanan Maksimal
Hasil Piala Asia U-17 2025 Korea Selatan U17 vs Timnas Indonesia U17: Garuda Muda Redam Negeri Gingseng di Babak Pertama
Kisah Penghafal Hadis yang Hafalannya Hilang Gara-Gara Nonton Film, UAH Ungkap Penyebabnya
Mobil Pick-Up Pengangkut BBM Terbakar di Sukabumi, Damkar Sempat Sulit Padamkan Api
Barcelona Dapat Kabar Bahagia Soal Dani Olmo dan Pau Victor, LaLiga Tidak Terima dan Ajukan Banding
9 Doa Selamat Dunia dan Akhirat, Amalkan Setiap Hari
Airlangga Bertemu Anwar Ibrahim, Indonesia-Malaysia Saling Berkoordinasi Respons Tarif Resiprokal AS
KAI Divre IV Tanjungkarang Catat Lonjakan Penumpang 34 Persen Selama 11 Hari Angkutan Lebaran
Pengakuan Raffi Nuraga Viral di TikTok Berkat Suara Merdu Baca Alquran: Dakwah Tak Harus dari Mimbar
Reputasi Pangeran Harry dan Meghan Markle Semakin Terpuruk, Imbas Skandal Badan Amal
Inklusif, Para Kreator Konten Ucapkan Selamat Lebaran Lewat Lagu dan Bahasa Isyarat