Strategi Kapolri Hindari Kemacetan di Pos Penyekatan PPKM Darurat

Kapolri memaparkan, untuk model penyekatan di jalan di antaranya, yakni memasang tanda peringatan akan ada pos penyekatan dengan jarak mulai dari satu kilometer, 500 meter, hingga 200 meter.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jul 2021, 10:21 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2021, 09:33 WIB
Polri Luncurkan Aplikasi Propam Presisi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat peluncuran aplikasi Propam Presisi, Jakarta, Selasa (13/4/2021). Aplikasi ini sebagai sarana pengaduan oknum polisi dan PNS di kesatuan Polri agar bisa melapor lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel dan informatif. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyiapkan strategi manajemen untuk menghindari kemacetan ataupun kepadatan di titik-titik penyekatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Penerapan kebijakan ini dilakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

"Lakukan manajemen penjagaan dan penyekatan secara sistematis, sehingga tidak terjadi penumpukan, kemacetan dan kerumunan. Ploting personel yang berimbang dengan masyarakat yang melintas," kata Sigit, Rabu (7/7/2021).

Jenderal bintang empat ini memaparkan, untuk model penyekatan di jalan di antaranya, yakni memasang tanda peringatan akan ada pos penyekatan dengan jarak mulai dari satu kilometer, 500 meter, hingga 200 meter.

"Sebelum pos dan agar masyarakat menyiapkan surat-surat, seperti SIKM, SPRT, dan hasil negatif swab antigen," paparnya.

Untuk pos pemeriksaan, ujar dia, harus terdiri minimal 30 personel gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Nakes, Satpol PP atau Linmas.

Selanjutnya, jajarannya juga diimbau untuk memasang spanduk guna sosialisasi kepada masyarakat soal pembatasan mobilitas sesuai dengan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

"Membuat barikade pemeriksaan untuk memisahkan antara roda dua dan roda empat untuk memudahkan pemeriksaan," sebutnya.

Selanjutnya, melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pengguna jalan, memeriksa surat kelengkapan berupa SIKM/SPRT, surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil swab antigen dan surat keterangan jam kerja dari tempat bekerja.

Melakukan random sampling swab antigen dan bagi masyarakat yang memiliki hasil reaktif, langsung evakuasi ke tempat isolasi terpadu atau rumah sakit rujukan terdekat untuk segera dilakukan tes RT-PCR.

"Bagi masyarakat yang tidak berkepentingan atau tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat yang dipersyaratkan, maka lakukan putar balik. Bagi yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diperbolehkan melanjutkan perjalanan dengan tetap menunjukkan surat keterangan dari tempat bekerja yang berisi jam kerja dan pembagian shift. Bagi yang bekerja di sektor non-esensial dilarang untuk melintas," jelasnya.

Nantinya, khusus tenaga kesehatan, logistik pengangkut makanan, kebutuhan sehari-hari, gojek yang melayani take away akan diperbolehkan untuk melintas. Mengingat, mereka memenuhi kebutuhan dari masyarakat.

Kapolri mengungkapkan, masih ada masyarakat yang bingung soal kategori pekerja kelompok esensial, kritikal dan nonesensial. Sehingga, diperlukannya pembuatan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Hal itu perlu segera dioptimalisasikan di wilayah DKI Jakarta dan daerah lainnya agar segera dapat melakukan hal tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penyekatan di Pelabuhan

Sementara itu, untuk manajemen penyekatan di pelabuhan di antaranya adalah membuat barikade untuk memisahkan roda dua, roda empat, dan transportasi umum serta penumpang yang tidak menggunakan kendaraan pribadi.

"Memasang spanduk tentang pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. Petugas pos terdiri dari minimal 30 personel, TNI, Polri, Dishub, tenaga kesehatan, petugas Pelabuhan, Satpol PP atau Linmas," ungkapnya.

Kemudian, melakukan pengecekan dokumen berupa kartu vaksin minimal dosis satu, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal H-2 atau rapid antigen maksimal 1×24 jam dan mengisi E-HAC.

"Bagi penumpang dengan gejala indikasi Covid-19, meskipun surat keterangan RT-PCR dan antigennya negatif, penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes RT-PCR dan dilakukan isolasi selama menunggu hasil tes," ucapnya.

"Lalu, mengatur volume penumpang dan kendaraan yang akan masuk dan dilakukan pembelian tiket secara online untuk menentukan kapasitas penumpang dan distribusi keberangkatan, sehingga tidak terjadi penumpukan," sambungnya

Manajemen serupa juga dilakukan, lanjut Sigit, untuk pelaku perjalanan melalui stasiun, terminal dan bandara. Khusus warga yang menggunakan pesawat, diharuskan membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR H-2.

Menurut dia, situasi dan kondisi di saat PPKM Darurat memang tidak membuat masyarakat nyaman. Akan tetapi, hal tersebut dilakukan guna menjaga keselamatan masyarakat Indonesia agar terhindar dari bahaya virus corona.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya