Liputan6.com, Bekasi - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi membubarkan gelaran resepsi pernikahan di Kampung Kedung Bokor RT 01 RW 08, Desa Pantai Mekar, Muara gembong. Petugas terpaksa membubarkan acara karena melanggar PPKM Darurat.
Kapolsek Muaragembong, Iptu Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga terkait kerumunan orang yang hadir di acara resepsi pernikahan. Padahal kegiatan resepsi jelas dilarang selama masa PPKM Darurat.
Baca Juga
Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas pun mendapati banyak tamu undangan yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak.
Advertisement
"Kami langsung meminta resepsi pernikahan dihentikan. Sesuai aturan PPKM Darurat, tidak diperbolehkan acara hajatan atau resepsi," kata Taufik, Senin (19/7/2021).
Menurutnya, aturan dalam PPKM Darurat sebelumnya sudah pernah disosialisasikan kepada warga setempat. Salah satunya tidak diperbolehkan menggelar acara hajatan atau kegiatan lainnya yang mengundang kerumunan.
"Kalau sekedar akad dan dihadiri tidak lebih dari 30 orang, silakan. Tapi ini ada acara resepsi dan mengundang kerumunan," ujar Taufik.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tamu Dibubarkan
Usai memberikan penjelasan kepada sang pemilik hajatan, petugas langsung membubarkan para tamu undangan yang berjumlah lebih dari 30 orang tersebut.
Taufik juga meminta seluruh warga untuk mengerti dengan kondisi yang sedang terjadi, serta ikut membantu upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi yang masih cukup tinggi.
"Kita minta masyarakat untuk dapat memahami serta memaklumi aturan ini, dengan tujuan menekan angka penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Advertisement