Langgar PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan di Bekasi Dibubarkan

Satgas Covid-19 menemukan banyak tamu undangan di acara resepsi pernikahan tersebut yang tidak menjalankan prokes.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 19 Jul 2021, 20:44 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2021, 20:44 WIB
Pesta Pernikahan Secara Drive Thru
Ilustrasi - Pasangan mempelai saat menyapa tamu undangan pada acara resepsi pernikahan secara "drive thru" di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2020). Resepsi pernikahan secara drive thru menjadi alternatif pesta pernikahan guna mencegah penyebaran wabah COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Bekasi - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi membubarkan gelaran resepsi pernikahan di Kampung Kedung Bokor RT 01 RW 08, Desa Pantai Mekar, Muara gembong. Petugas terpaksa membubarkan acara karena melanggar PPKM Darurat.

Kapolsek Muaragembong, Iptu Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga terkait kerumunan orang yang hadir di acara resepsi pernikahan. Padahal kegiatan resepsi jelas dilarang selama masa PPKM Darurat.

Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas pun mendapati banyak tamu undangan yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak.

"Kami langsung meminta resepsi pernikahan dihentikan. Sesuai aturan PPKM Darurat, tidak diperbolehkan acara hajatan atau resepsi," kata Taufik, Senin (19/7/2021).

Menurutnya, aturan dalam PPKM Darurat sebelumnya sudah pernah disosialisasikan kepada warga setempat. Salah satunya tidak diperbolehkan menggelar acara hajatan atau kegiatan lainnya yang mengundang kerumunan.

"Kalau sekedar akad dan dihadiri tidak lebih dari 30 orang, silakan. Tapi ini ada acara resepsi dan mengundang kerumunan," ujar Taufik.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tamu Dibubarkan

Melihat Simulasi Resepsi Pernikahan New Normal
Tanda jaga jarak untuk tamu terlihat saat simulasi penerapan protokol kesehatan resepsi pernikahan di era new normal di Jakarta, Kamis (9/7/2020). Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dalam acara pernikahan guna mencegah penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Usai memberikan penjelasan kepada sang pemilik hajatan, petugas langsung membubarkan para tamu undangan yang berjumlah lebih dari 30 orang tersebut.

Taufik juga meminta seluruh warga untuk mengerti dengan kondisi yang sedang terjadi, serta ikut membantu upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi yang masih cukup tinggi.

"Kita minta masyarakat untuk dapat memahami serta memaklumi aturan ini, dengan tujuan menekan angka penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya