Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi semakin memperkuat sinergi dalam pengembangan Digital Talent Center (DTC).
Upaya ini ditandai dengan hibah aset tanah seluas 25.074 m² di Jalan Simpangan, Cikarang, yang sejak 2011 telah digunakan sebagai Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) Komdigi.
Baca Juga
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengapresiasi langkah Pemkab Bekasi dalam memberikan kepastian kepemilikan aset bagi BPPTIK.
Advertisement
"Tanah ini yang sejak 2011 telah digunakan oleh Komdigi sebagai Digital Talent Center, hari ini secara resmi dihibahkan kepada Kementerian Komdigi," ujarnya dalam acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima seperti dikutip dari siaran pers yang diterima, Selasa (18/2/2025).
Nezar menegaskan, kepastian pengelolaan ini akan semakin mendorong pengembangan BPPTIK sebagai pusat pendidikan dan pelatihan talenta digital.
“Dengan status kepemilikan yang lebih jelas di bawah pengelolaan Komdigi, pengembangan dan peningkatan kapasitas Digital Talent Center di Bekasi akan semakin optimal untuk mendidik talenta digital,” ujarnya menambahkan.
Saat ini, BPPTIK telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti laboratorium, ruang belajar, dan kamar bagi peserta pelatihan. “Semua fasilitas sudah tersedia dan luasnya mencapai 2,5 hektare,” kata Nezar.
Komdigi juga terus meningkatkan kapasitas DTC dengan menggandeng perusahaan teknologi global.
Menurut Nezar, kolaborasi ini akan memudahkan pelatihan bagi generasi muda dalam berbagai bidang teknologi digital, termasuk Artificial Intelligence (AI), blockchain, cloud computing, dan keterampilan digital lainnya.
Peningkatan Kuota Pelatihan untuk SDM Lokal
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital, Bonifasius Pudjianto menuturkan, BPPTIK akan memberikan kuota pelatihan tahunan minimal 30 persen bagi SDM dari Kabupaten Bekasi.
"Pemkab Bekasi dapat mengajukan program pelatihan berbasis kebutuhan lokal yang relevan dengan kurikulum BPPTIK serta mengajukan akreditasi program pelatihan di bidang TIK," tuturnya.
Bonifasius juga menambahkan penyerahan hibah ini merupakan momen penting dalam mempererat kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan Asta Cita sekaligus visi Indonesia Emas 2045.
“Sinergi yang dibangun akan memperkuat ekosistem digital Indonesia dan menciptakan generasi yang lebih siap menghadapi era digital global,” katanya.
BPPTIK saat ini telah ditunjuk sebagai Digital Transformation Centre oleh International Telecommunication Union (ITU) serta menjadi lokasi pelatihan Korea-ASEAN Digital Academy (KADA).
Serah terima hibah tanah ini mencakup beberapa tahap administrasi, termasuk pengakhiran perjanjian pinjam pakai, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Berita Acara Serah Terima Hibah, dan Perjanjian Pemanfaatan Gedung BPPTIK.
Advertisement
Komdigi Siapkan Aturan Ketat dan Sanksi Tegas Demi Perlindungan Anak di Ruang Digital
Di sisi lain, anak-anak Indonesia menghadapi tantangan besar di era digital, di mana kecanduan teknologi dan konten berbahaya menjadi ancaman nyata.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bergerak cepat dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama KPAI, HIMPSI, Save the Children, UNICEF, ID-COP, LPAI, akademisi, dan praktisi.
Fokus utama diskusi adalah aturan usia dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPP TKPAPSE). Tujuannya adalah melindungi anak dari risiko digital yang kompleks.
Staf Ahli Menteri Komdigi, Molly Prabawaty, menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar aturan teknis, tetapi juga upaya mencegah dampak negatif digital pada anak.
"Kita tidak bisa hanya mengatur akses tanpa memastikan literasi digital yang memadai," ujar Molly melalui keterangan resminya, Sabtu (15/2/2025).
Pengawasan Kolaboratif
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, menekankan pentingnya pengawasan kolaboratif terhadap regulasi ini. "Keberhasilannya bergantung pada pengawasan yang ketat," katanya.
Pakar pendidikan, Itje Chodijah, mengingatkan agar kebijakan perlindungan anak tidak hanya meniru negara lain, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya Indonesia.
Ketua Umum HIMPSI, Andik Matulessy, menggarisbawahi bahwa tidak semua fitur digital cocok untuk anak-anak. "Harus ada pembatasan ketat terhadap konten yang berisiko," tegasnya.
Komisioner KPAI, Kawiyan, menekankan pentingnya kontrol identitas di dunia digital. "Penggunaan nama akun sesuai KTP dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban anak," ucapnya.
Perwakilan UNICEF, Cahyo, menyoroti bahwa regulasi harus berbasis pada prinsip hak anak. "Kita harus memastikan bahwa keputusan yang kita buat berorientasi pada hak anak," tuturnya.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)