Insentif Nakes Cair Usai Ditegur Mendagri, Ini Respons IDI dan DPR

Seyogyanya, lanjut Mahesa, tidak ada kendala berarti bagi pemerintah daerah menjalankan amanah dari pusat untuk membayarkan insentif kepada nakes.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jul 2021, 15:22 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2021, 07:35 WIB
FOTO: Nakes dan Pasien COVID-19 Main Angklung Peringati 1 Tahun RSDC Wisma Atlet
Sejumlah tenaga kesehatan berpose saat memainkan angklung di RSDC Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Acara tersebut dilakukan dalam rangka satu tahun beroperasinya RSDC Wisma Atlet Kemayoran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengapresiasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memperjuangkan pemenuhan insentif tenaga kesehatan daerah (Inakesda). Pemerintah daerah yang belum menunaikan kewajiban tersebut dituntut segera memenuhinya. 

"Insentif itu merupakan penghargaan kepada seluruh pihak yang terlibat penanggulangan sebagaimana yang diamanahkan di UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Karena pemda di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri maka sudah seharusnya diperintahkan untuk menjalankan perintah UU," ungkap Ketua Pelaksana Harian Mitigasi Pengurus Besar (PB) IDI, Mahesa Paranadipa, Selasa (20/7/2021).

Setelah teguran yang disampaikan oleh Mendagri kepada beberapa pemerintah provinsi (pemprov) yang belum cairkan insentif nakes di daerahnya, tercatat Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sumatera Selatan (Sumsel) yang hingga kemarin telah mencairkannya. Pemprov Bali juga menyatakan telah mencairkan insentif nakes didaerahnya hingga Juni 2021.

Mahesa mempertanyakan pemerintah daerah (pemda) yang hingga kini belum memenuhi hak-hak para nakes. Padahal, kewajiban pemerintah itu sudah digariskan di dalam regulasi.

Mahesa mengaku belum memonitor berapa jumlah pemerintah daerah yang belum dan sudah membayarkan insentif kepada nakes. Pemberian insentif nakes untuk 2020 dilakukan pemerintah daerah atau sebelum Keputusan Menkes Nomor 4239 tahun 2021, aturan pembayaran oleh pemerintah pusat melalui rekening masing-masing nakes.

"Namun sebelum terbit keputusan tersebut, insentif nakes khususnya yang bekerja di fasilitas milik pemerintah masih ditransfer melalui rekening pemerintah daerah masing-masing," katanya.

Seyogyanya, lanjut Mahesa, tidak ada kendala berarti bagi pemerintah daerah menjalankan amanah dari pusat untuk membayarkan insentif kepada nakes.

"Seharusnya sudah tuntas diberikan kepada nakes. Perlu ditanyakan kepada pemerintah daerah yang belum memberikannya," pungkasnya.  

Terpisah, Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang sudah mencairkan inakesda seperti Sulawesi Selatan. Daerah lain harus segera mengikuti langkah tersebut.

"Karena kita sangat paham bahwa peran tenaga kesehatan yang merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Tanggung jawab dan resiko mereka sangat tinggi," ujarnya.

Inakesda, kata Lisda, merupakan salah satu bentuk rasa terima kasih dan apresiasi pemerintah dan segenap masyarakat Indonesia kepada tenaga kesehatan.

"Saya berharap kita semua membantu meringankan pekerjaan mereka dengan cara mematuhi imbauan pemerintah dan selalu patuh prokes," tutup legislator dari Fraksi Partai NasDem ini.

Terdapat kenaikan penyerapan anggaran usai Mendagri Tito Karnavian menegur sejumlah pemerintah daerah untuk segera membayar insentif nakes. Data per 17 Juli 2021 kenaikan penyerapan atau realisasi anggaran inakesda di tingkat provinsi mencapai 11,63 persen dan tingkat kabupaten/kota sebesar 9,25 persen atau 10,11 persen secara nasional.

Direkrur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, 19 kepala daerah mendapat teguran dari Mendagri. Alasannya alokasi insentif tenaga kesehatannya masih di bawah 25 persen.

Data 19 daerah tersebut, menurut Ardian, merupakan hasil perhitungan bersama antara data Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan asistensi dan monitoring selama 5 hari dengan melibatkan tim dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama pemerintah daerah untuk mengecek satu per satu angka dan realisasi, termasuk sebab adanya keterlambatan pembayaran insentif.

"Namun kalau kita perhatikan, inakesda dalam rangka penanganan Covid-19 yang bersumber dari refocusing 8 persen dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH), kita melihat adanya kenaikan yang cukup signifikan," ujar Ardian.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penghargaan Atas Dedikasi

Jika pada 9 Juli 2021, alokasi anggaran inakesda di tingkat provinsi mencapai Rp 1,7 triliun, maka pada 17 Juli, alokasi anggaran meningkat menjadi Rp1,93 triliun. Terjadi peningkatan anggaran sebesar Rp 225,5 miliar.

Kemudian dari sisi realisasi inakesda periode 9-17 Juli mengalami penambahan sebesar Rp289,66 miliar, dari awalnya sebesar Rp491,2 miliar menjadi Rp 780,9 miliar. Kemudian rasio realisasi sebesar 40,43 persen atau bertambah 11,63 persen.

"Ini langkah yang sudah sangat bagus dilakukan pemerintah provinsi. Upaya percepatan sudah dilakukan," terang Ardian.

Bahkan, lanjut dia, para nakes sudah bertaruh nyawa dan risiko terpapar tidak hanya dirinya tetapi keluarganya juga. Sehingga kalau hak-haknya tidak diberikan atau tidak diterima, dikhawatirkan akan memunculkan demotivasi.

"Apresiasi dalam bentuk insentif ini pada prinsipnya adalah sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi yang telah diberikan para pejuang tenaga kesehatan selaku garda terdepan dalam penanganan Covid-19," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya