PPKM Level 4 Diperpanjang, Polda Metro Jaya Sebut Masih Ada Pembatasan Mobilitas

Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya masih melalukan pembatasan mobilitas masyarakat baik di wilayah DKI Jakarta

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Jul 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2021, 09:00 WIB
Suasana Pos Penyekatan Saat PKKM Level 4 di Jalan Raya Bogor
Petugas memberikan himbauan kepada pengendara untuk memutar balik di Pos Penyekatan Jalan Raya Bogor, Jakarta, Rabu (20/7/2021). Penyekatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya masih melalukan pembatasan mobilitas masyarakat baik di wilayah DKI Jakarta maupun daerah penyangga mengingat masih masuk kriteria PPKM Level 4.

Dia mengungkapkan, tidak ada pelonggaran terhadap pembatasan mobilitas masyarakat. Yang jumlahnya ada 100 titik ruas jalan dengan penjagaan.

Penjagaan ini tak hanya dilakukan Polda Metro Jaya semata, tapi oleh aparat gabungan lain seperti TNI dan Satpol PP.

"Aturan sama seperti kemarin, karena kita masih sama di PPKM level 4," kata Sambodo dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).

Setali tiga uang, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, tak ada perubahan dalam pembatasan mobilitas masyarakat.

"Masih sama (ada penyekatan). Tetap sama semua," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

DKI Jakarta Masuk Kriteria PPKM Level 4

PPKM Level 4 masih diperpanjang dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. DKI Jakarta masih masuk dalam kriteria level tertinggi tersebut.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Tepatnya berada di Diktum Kesatu.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Diktum Kesatu poin a Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 yang dikutip pada Senin (26/6/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya