Liputan6.com, Jakarta - Operasi Aman Nusa II Lanjutan berakhir pada 2 Agustus 2021 pukul 24.00. Polri pun merilis sejumlah kasus yang ditangani, mulai dari tindak pidana ringan, penimbunan obat-obatan, hingga jual beli atau sewa kamar isolasi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, berdasarkan data yang dihimpun oleh Satgas Gakkum operasi Aman Nusa II Bareskrim Polri periode 16 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021, Sub Satgas Direktorat Tindak Pidana Narkoba menangani jumlah penyelidikan sebanyak 5.685 kegiatan.
Kemudian Sub Satgas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dengan jumlah penyelidikan sebanyak 454 kegiatan, Sub Satgas Tindak Pidana Siber lidik 867 kegiatan dan restorative justice 2 kegiatan, Sub Satgas Tindak Pidana Tertentu dengan jumlah lidik sebanyak 641 kegiatan.
Advertisement
"Sub Satgas Direktorat Tindak Pidana Korupsi penyelidikan 2 kegiatan dan sedang penyidikan 1 kegiatan, Sub Satgas Direktorat Tindak Pidana Umum penyelidikan sebanyak 2.036 kegiatan, sidik pidana 36 kasus, Tipiring 2.592 kegiatan, dan restorative justice sebanyak 1.328 kegiatan," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2021).
Adapun rincian kasus-kasus tersebut adalah pertama, tanggal 17 Juli 2021 di Polda Banten, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda DIY, Polda Jawa Timur, Polda Bali, Polda Sumut, Polda Sumbar, Polda Riau, Polda Babel, Polda Sumsel, Polda Lampung, Polda Kalbar, Polda Kalimantan Utara, Polda NTT terkait kasus pengawasan dan monitoring ketersediaan obat-obatan pencegahan dan penanganan Covid-19, serta HET di apotek dan toko obat.
Kedua, tanggal 20 Juli 2021, penanganan penyidikan di Polda Jawa Tengah terkait dengan menyebarkan berita bohong tentang aksi penolakan PPKM di Tegal, sehingga menimbulkan keonaran.
Ketiga, tanggal 21 Juli 2021 di Polda Jawa Tengah terkait ajakan di media sosial untuk melakukan aksi demo penolakan PPKM Darurat di alun-alun Brebes.
Keempat, tanggal 22 Juli 2021 di Polda Metro Jaya terkait kasus pemalsuan dokumen kesehatan di Bandara Halim Perdanakusuma, Polda Jawa Barat terkait demo ricuh pada masa PPKM Darurat di Bandung, dan Polres Cirebon terkait kasus penyebaran berita bohong.
Kelima, tanggal 23 Juli 2021 penyidikan di Polda Jawa Barat terkait aksi demo penolakan PPKM.
Keenam, tanggal 24 Juli 2021 di Polda Banten terkait dengan pemalsuan surat hasil swab antigen Covid-19 di Pelabuhan Merak.
Ketujuh, tanggal 31 Juli 2021 di Polda Bali terkait dengan dugaan adanya informasi jual-beli kamar buat isolasi di salah satu hotel.
Kedelapan, penindakan dan penegakkan hukum oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terkait dengan kelangkaan dan kenaikan harga obat terkait dengan Covid-19 dan tabung oksigen.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
33 Kasus dengan 37 Tersangka
Total ada 33 kasus yang ditangani dengan jumlah tersangka sebanyak 37 orang.
"Dari 33 kasus tersebut, Bareskrim Polri menindak delapan kasus dengan 19 tersangka. Lima kasus dengan 10 tersangka ditangani Direktorat Tindak Pidana Eksus, dan tiga kasus dengan tiga tersangka ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba," kata Ahmad.
"19 tersangka berperan sebagai penjual melalui online atau langsung dengan Pasal yang disangkakan Pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu memperdagangkan obat yang tidak memiliki keahlian dan kewengan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," Ahmad menandaskan.
Advertisement