Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang.
Keempat tersangka itu yakni, Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka.
Advertisement
Baca Juga
"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke 4 tersangka sebelum tgl 24 April," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).
Advertisement
Salah satu alasan penangguhan penahanan tersebut lantaran terbentur permasalahan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta agar penyidik turut menyertakan pasal tindak pidana korupsi.
Hanya saja, penyidik Polri berkeyakinan kalau kasus yang ditanganinya hanya tindak pidana umum.
Berkas itu sempat diberikan ke penyidik, tapi pada akhirnya dikembalikan lagi ke Bareskrim Polri dan kembali meminta dipenuhi penyidik pasal tindak pidana korupsi.
JPU, kata Djuhandani berpendapat kasus pemagaran pagar laut mengakibatkan kerusakan lingkungan yang ternyata sudah masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Namun untuk dugaan tindak pidana korupsi oleh Arsin Cs saat ini tengah diselidiki oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) dan sudah tahap penyidikan.
"Terhadap kejahatan atas kekayaan negara berupa pemagaran wilayah laut Desa Kohod tanpa ijin dari pihak berwenang yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan atau kerugian masyarakat yang JPU nyatakan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri," ujar Djuhandani.
Dianggap Kooperatif Juga
Djuhandani juga melanjutkan, alasan lain penangguhan penahanan terhadap keempat tersangka karena dinggap kooperatif dan penyidik tidak memperjang masa penahanan mereka.
"Terkait hal tersebut semua kasus pagar laut yang terjadi di bekasi, penyidik tidak akan melakukan penahanan dikarenakan para tersangka koorperatif dan belum ada kesepahaman antara penyidik dan kejaksaan dalam melihat kontruksi perkara pagar laut," tutup dia.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri tetap kukuh tidak menyertakan pasal korupsi pada berkas perkara pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin ke Kejasaan Agung (Kejagung).
Padahal sebelumnya, Jaksa pada Kejagung meminta agar penyidik Bareskrim Polri menambahkan pasal korupsi pada berkas perkara Kades Kohod. Adapun berkas perkara tersebut dilimpahkan kembali ke Kejagung pada, Kamis (10/4/2025) kemarin.
Advertisement
Polri Kukuh Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang Kades Kohod Tanpa Pasal Korupsi
Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandani menegaskan, dalam kasus pagar laut di Tangerang yang menjerat Kades Kohod adalah murni tindak pidana umum pemalsuan dokumen sebagaimana dalam pasal yang diterapkan yakni Pasal 263 KUHP.
Sementara untuk menerapkan pasal tindak pidana korupsi, penyidik Polri berpegangan pada putusan MK No.25/ PUU 14-2016, tanggal 25 Januari 2017 yang pada intinya harus menyertakan adanya kerugian negara.
"Dalam frase dapat merugikan kerugian negara di pasal 2 dan 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga kerugian negara secara nyata haruslah berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI atau Badan Pengawas Keuangan Pembangunan BPKP," ucap Djuhandani kepada wartawan, Kamis kemarin.
Pertimbangan selanjutnya, kata Djuhandani, tindak pidana korupsi harus ada menyertakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau melanggar UU lain yang secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Kemudian harus adanya indikasi terjadinya suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
