Kejari Tangerang Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Penilap Dana Bansos PKH

Menurut Bahrudin pihaknya bukan saja menangani perkara kedua tersangka pada penyelewengan dana bansos tersebut. Terdapat juga perkara lanjutan dugaan penyelewengan bansos yang kini tengah ditangani pihaknya.

oleh Yopi Makdori diperbarui 03 Agu 2021, 11:07 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2021, 11:07 WIB
FOTO: Pemprov Banten Salurkan Bansos kepada Warga Terdampak COVID-19
Petugas menyerahkan bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi Banten kepada warga di Pinang, Tangerang, Jumat (1/5/2020). Bansos berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu tersebut diberikan kepada warga yang terdampak virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan status tersangka kepada dua pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Keduanya diduga menilap sebagian dana bantuan sosial PKH bagi keluarga kurang mampu di daerah tersebut.

"Kita menetapkan dua tersangka penyalahgunaan dana PKH ini yang mana dilakukan oleh pendamping sosial," kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Bahrudin dalam konferensi pers yang dihelat Kementerian Sosial (Kemensos), Selasa (3/8/2021).

Keduanya merupakan pendamping sosial yang berada di 4 desa pada wilayah itu. Di Kecamatan Tigaraksa sendiri diketahui ada 12 desa dan dua kelurahan.

"Adapun kerugian uang yang tidak disalurkan oleh kedua tersangka pada 4 desa ini sekitar Rp 800 juta," kata dia.

Menurut Bahrudin pihaknya bukan saja menangani perkara kedua tersangka pada penyelewengan dana bansos tersebut. Terdapat juga perkara lanjutan dugaan penyelewengan bansos yang kini tengah ditangani pihaknya.

"Masih ada 8 pendamping sosial," katanya.

Sementara itu estimasi kerugian dana PKH yang tidak disalurkan secara keseluruhan di Kecamatan Tigaraksa mencapai Rp 3,5 miliar.

 

Saksikan Video PIlihan Berikut Ini:


Penyelewenangan Anggaran Berkisar Rp 800 Juta

Penilapan dana PKH itu, kata Bahrudin dilakukan pada periode PKH 2018/2019. Bahrudin mengungkap modus mereka dalam menilap dana yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu itu.

Pertama, keduanya selaku pendamping sosial minta ATP bansos kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Kemudian ATM yang telah ditangan pendamping sosial saldonya ditarik.

"Setelah dapat jumlah yang digesek itu diserahkan kepada KPM tidak sesuai dengan apa yang dia gesek (jumlah seluruhnya). Jadi ada selisih," ujar dia.

Bahrudin mengatakan bahwa selisihnya memang tidak terlalu banyak, yakni berkisar Rp 50-100 ribu. Namun jika dikalikan dengan total jumlah keluarga penerima bansos, maka akan didapati angka yang fantastis.

"Jadi itu untuk 4 desa aja itu uang yang tidak disalurkan sekitar Rp 800 juta," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya