KPK Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi PT Nindya Karya

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri menyebut pihaknya memahami keinginan masyarakat terkait penyelesaian kasus lama yang belum tuntas.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Agu 2021, 13:20 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2021, 13:14 WIB
FOTO: Ketua KPK Umumkan 75 Pegawai Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang menjerat perusahaan BUMN PT Nindya Karya.

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri menyebut pihaknya memahami keinginan masyarakat terkait penyelesaian kasus lama yang belum tuntas. Penyidikan kasus ini diketahui sejak 2018.

"Kami sangat memahami keinginan dan harapan masyarakat karena itu kami terus bekerja. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang belum selesai," ujar Firli dalam keterangannya dikutip Senin (9/8/2021).

Firli meminta masyarakat ikut mengawasi pengusutan kasus ini. KPK berjanji semua temuan dalam kasus ini akan dibeberkan lebih jauh di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

"Nanti pada saatnya, akan disampaikan ke publik," ucap Firli.

Firli sempat menyebut pihaknya tengah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang menjerat perusahaan BUMN, PT Nindya Karya.

"Terkait dengan dugaan perkara korupsi yang dilakukan korporasi PT NK (Nindya Karya) sedang berproses pelimpahan ke jaksa. Untuk beberapa tersangka subyek hukum dari swasta dan penyelenggara negara sudah inkracht," ujar Firli.

Firli memastikan pihaknya memahami keinginan dan harapan masyarakat agar KPK terus bekerja memberantas tindak pidana korupsi. Menurut Firli, KPK berkomitmen menyelesaikan perkara yang belum tentus, namun tetap sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan.

"Kami sudah selesaikan perkara dengan tersangka korporasi. Saat ini penyidikan susah selesai dan pelimpahan ke JPU. Setelah pelimpahan perkara, maka tentu menunggu JPU, untuk rencana sidang di peradilan. Nanti pada saatnya, akan disampaikan ke publik," kata Firli.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kerugian Negara Rp 313 Miliar

Kasus yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua korporasi, BUMN PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.

Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka dalam kasus yang sama. Diduga dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek.

Nilai proyek dalam kasus ini sekitar Rp 793 miliar dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 313 miliar.

PT Nindya Karya diduga menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar sementara PT TuahSejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar. Dalam kasus ini, KPK sendiri telah memblokir rekening PT Nindya Karya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya